SKOR News, Sulawesi Barat - Kepala Dinas PUPR Kab. Polewali Mandar dan Kepala Bidang Cipta Karya yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Delapan paket pekerjaan SPAM yang saat ini telah melewati waktu pemilihan penyedia di aplikasi SIRUP LKPP, belum dapat menjelaskan dasar kebijakan penggunaan sistem e-purchasing.
Sebelumnya diberitakan, bahwa penggunaan sistem e-purchasing pada pekerjaan SPAM senilai lebih Rp 9 Miliar itu tidak akan dapat diikuti oleh penyedia di Kab. Polman dan Prov. Sulawesi Barat. Karena, tidak satupun penyedia lokal yang memiliki etalase SPAM di e-Katalog LKPP.
Menurut sumber, Pemda Polman sama saja telah menutup peluang penyedia lokal untuk ikut berkompetisi. Beda halnya, jika Dinas PUPR menggunakan sistem pemilihan penyedia dengan metode tender LPSE.
​​​​​​
sumber: SIRUP LKPP
Sementara itu, mencuat Surat Edaran (SE) Pj. Bupati Polewali Mandar yang ditujukan kepada para Kepala SKPD, PA, KPA, PPK dan Pejabat Pengadaan (PP) untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DAK 2024 dengan metode pemilihan menggunakan sistem e-purchasing (e-katalog).
Sebelumnya, beredar juga SE Pj. Bupati Tertanggal, 9 Januari 2024 yang ditujukan kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang isinya agar menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) baik swakelola maupun penyedia ke aplikasi SIRUP LKPP.
Kedua SE tersebut memiliki nomor surat yang sama (No.1). Sumber skornews mengatakan, bagaimana mungkin ada surat sejenis yang dikeluarkan Bupati dengan nomor surat yang sama.
Penelusuran skornews, terdapat draft SE dengan redaksional yang hampir sama dengan SE sebelumnya, memerintahkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DAK 2024 dengan metode e-purchasing.
​​​​​​
Draft SE Pj. Bupati Polman
Surat Edaran tersebut belum memiliki nomor surat, belum ada tanggal dan belum ada tandatangan Pj. Bupati. Tapi, sudah ada paraf di bagian kolom koordinasi pejabat eselon, menandakan draft SE itu sedang dalam proses administrasi persuratan.
Pj. Bupati Polewali Mandar, Muhammad Ilham Borahima saat dikonfirmasi skornews mengaku tidak mengetahui perihal draft surat itu dan meminta skornews untuk menanyakan ke pihak yang membuat surat.
Ilham Borahima akhirnya memberikan tanggapan saat skornews menyampaikan bahwa draft SE tersebut menggunakan Kop Surat Bupati.
"Kalau tidak salah ingat, surat ini sudah saya tandatangan dan diedar," terang Pj. Bupati Polman kepada skornews, (9/7).
Berarti, selama menjabat Pj. Bupati Polewali Mandar. Ilham Borahima telah mengeluarkan Tiga Surat Edaran terkait pengadaan barang dan jasa. Dua diantaranya, memerintahkan agar melaksanakan pemilihan penyedia menggunakan metode e-purchasing (e-katalog).
Sejumlah pihak memperkirakan, pekerjaan SPAM itu tidak akan dapat dilaksanakan karena waktu tersisa yang mepet, telah lewat jadwal pemilihan penyedia sesuai SIRUP LKPP, dan dapat berakibat kembalinya anggaran ke pemerintah pusat.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kab. Polman, Husain Ismail dan Kepala Bidang Cipta Karya yang juga PPK pengadaan SPAM belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. *Awi