SKOR News, Sulawesi Barat - DLHK Prov. Sulbar baru akan membahas antisipasi dampak lingkungan pada pembangunan TPST Binuang, Kab. Polman. Disaat, proses tender telah berkahir (sesuai tahapan di LPSE). Artinya, Pekerjaan sudah siap dilaksanakan.
Diketahui, finalisasi dokumen UKL-UPL bertujuan memberikan pertimbangan bagi pemerintah dalam menyusun dan menetapkan rencana pembangunan konstruksi untuk meminimalisir terjadinya dampak bagi lingkungan.
Dinas LHK Prov. Sulawesi Barat akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Rencana Pembangunan TPST Binuang. Bertempat, di Ruang Pola Kantor Bupati Polman, Besok (8/10).
Tim Teknis DLHK Prov. Sulbar, Fansiscus Pakiding yang dikonfirmasi skornews mengatakan. Itu baru pemenang tender, belum pengerjaan.
"Itu baru pemenang tender pak belum pengerjaan, Proses lelang juga bagian dari perencanaan sebelum konstruksi," kata Fansiscus (7/10).
Pernyataan Asal Bunyi (ASBUN) Fransiscus itu terasa menggelitik. Pasalnya, ditetapkannya pemenang tender biasanya bertepatan dengan tandatangan kontrak pekerjaan (SPK). Yang berarti, Rekanan berhak memulai proses pekerjaan, sesuai bunyi pasal-pasal dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Proses lelang bukanlah bagian dari perencanaan sebelum pekerjaan. Bahwa, lelang (tender) adalah salah satu metode dalam proses Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) yang wajib dilaksanakan. Selain e-purchasing (katalog), PL dan Swakelola.
Fransiscus Pakiding juga mengatakan, posisi UKL-UPL nanti akan memberi arahan, tidak boleh konstruksi sebelum persetujuan. Jadi, prisip UKL-UPLnya belum melakukan konstruksi.
"Proses UKL-UPL justru melihat desain yang sudah dirancang untuk memberi masukan agar dapat diminimalisir dampaknya," kata Fansiscus.
Penyataan "bodoh" itu jelas membuka peluang, potensi pemerintah didugat oleh rekanan. Bahwa, Ketika tandatangan kontrak pekerjaan telah dilakukan. Maka, para pihak akan terikat pasal-pasal dalam SPK. Baik, waktu pekerjaan maupun spesifikasi dan gambar dalam RAB.
Fransiscus menambahkan, Kami pegangannya ada pada penyataan pemrakarsa untuk tidak melaksanakan konstruksi sebelum UKL-UPL selesai.
"Itu nanti pemrakarsa (rekanan) punya tanggungjawab, bagaimana mengatur proses pelaksanaan pekerjaannya," terang Fransiscus.
Diduga, mulai dari proses perencanaan hingga proses pengadaan Belanja Modal TPST Binuang-Sattoko, Dinas LHK Kab. Polewali mandar. Telah terjadi, mal-administrasi. *Awi