SKOR News, Polewali Mandar - Sekretaris DPRD Kab. Polewali Mandar, Budi Utomo mengaku tidak mengetahui rekomendasi BPK dan belum menerima perintah (instruksi) Bupati terkait tindaklanjut temuan, sebagaima direkomendasikan BPK dalam catatatan LHP atas LKPD Kab. Polewali Mandar, TA. 2024.
"Merekomendasikan Bupati Polewali Mandar untuk memerintahkan Sekretaris DPRD agar lebih cermat merealisasikan pembayaran belanja Makan Minum dan memerintahkan PPTK Penyediaan Bahan Logistik Kantor untuk mengumpulkan bukti belanja yang lengkap dan sah," demikian bunyi rekomendasi BPK.
Sekwan mengatakan, "instruksi ini yang belum sampai ke saya. Mungkin, karena 2 minggu ini saya belum masuk kantor," kata Sekwan saat ditunjukkan rekomendasi BPK.
Rekomendasi tersebut dapat diartikan bahwa dalam merealisasikan belanja makan-minum rapat dan jamuan tamu DPRD, Sekwan sebagai KPA tidak cermat mengawasi pembayaran dan PPTK tidak melampirkan bukti belanja yang lengkap dan sah, sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Sumber skornews mengatakan, PPTK memanipulasi Ratusan Juta Rupiah bukti belanja Makan Minum Rapat dan Jamuan Tamu DPRD pada Empat Rumah Makan dengan memalsukan nota, tandatangan dan stempel toko. Bahkan, terdapat Rumah Makan yang tidak pernah melayani permintaan makan minum dari Sekretariat DPRD tapi nama tokonya dicatut dalam LPj sebagai penyedia.
Budi Utomo membantah hal tersebut. Menurutnya, Sekretariat DPRD tentu tidak berani memanipulasi Nota SPJ Rumah Makan, realisasi anggaran juga sudah diaudit BPK.
Penelusuran skornews pada LHP BPK atas realisasi belanja Makan Minum Rapat dan Jamuan Tamu DPRD, TA. 2024. Berikut, petikan temuan pemeriksaannya:
Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada TkSM Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Sah dan Bukti Realisasi Belanja Sebenarnya
Sekretariat DPRD merealisasikan belanja pada TkSM senilai Rp71,9 Juta, hasil konfirmasi kepada TkSM diketahui bahwa selama Tahun 2024 pernah melayani belanja makan dan minum untuk Sekretariat DPRD, namun penyedia tidak memiliki catatan penjualan. Nota Pesanan, Berita Acara Penyerahan Barang, dan nota toko telah disiapkan oleh staf Pimpinan, Komisi dan Fraksi pada Sekretariat DPRD, pihak penyedia hanya memberikan stempel serta tanda tangan pada dokumen tersebut.
Wawancara lebih lanjut dengan pihak TkSM juga diketahui bahwa terdapat belanja yang tidak dilakukan di TkSM. Hal ini diketahui karena terdapat 32 jenis barang dalam rincian nota dokumen pertanggungjawaban yang tidak dijual oleh TkSM.
Hasil wawancara dengan PPTK Penyediaan Bahan Logistik Kantor diketahui bahwa pertanggungjawaban realisasi pada TkSM dilaksanakan oleh masing-masing staf Pimpinan, Komisi dan Fraksi
Terkait hal tersebut, PPTK tidak dapat menjelaskan realisasi belanja yang bukan berasal dari TkSM sehingga terdapat
realisasi belanja yang berindikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya senilai Rp16,8 Juta
Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada TFa Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya
Sekretariat DPRD merealisasikan belanja pada TFa senilai Rp76,2 Juta, hasil konfirmasi kepada TFa diketahui bahwa selama Tahun 2024 tidak pernah melayani belanja makan dan minum pada Sekretariat DPRD.
Atas 33 dokumen pertanggungjawaban yang terdiri dari Surat Bukti Pengeluaran Belanja, Nota Pesanan, Faktur Barang, Berita Acara Penyerahan Barang, dan nota toko, yang mencantumkan TFa sebagai pihak penyedia. Diketahui, bahwa stempel dan tandatangan pada dokumen pertanggungjawaban tersebut bukan milik TFa.
Hasil wawancara dengan Pramusaji Sekretariat DPRD selaku Penerima Barang diketahui bahwa pramusaji bertugas untuk melakukan pembelanjaan makan dan minum serta melakukan pembayaran langsung kepada toko. Atas ketidaksesuaian stempel dan tanda tangan TFa, Pramusaji Sekretariat DPRD tersebut tidak dapat memberikan penjelasan.
Hingga berakhirnya pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat memberikan nota belanja riil dari penyedia. Sehingga terdapat belanja makan dan minum jamuan tamu yang berindikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp76,2 Juta
Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada TNa Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban Surat Bukti Pengeluaran/Belanja, Nota Pesanan, Faktur Barang, Berita Acara Penyerahan Barang, dan nota TNa. diketahui terdapat realisasi belanja makanan dan minuman jamuan tamu senilai Rp 150 Juta pada Rumah Jabatan Wakil Ketua III dan Ruang Kantor Fraksi PDI-P.
Hasil konfirmasi kepada TNa diketahui bahwa selama Tahun 2024 tidak pernah melayani belanja makan dan minum untuk Sekretariat DPRD.
Atas 22 dokumen pertanggungjawaban, yang terdiri dari Surat Bukti Pengeluaran/Belanja, Nota Pesanan, Faktur Barang, Berita Acara Penyerahan Barang dan nota toko, yang
mencantumkan TNa sebagai pihak penyedia, diketahui bahwa nota belanja, stempel, dan tanda tangan pada bukti pertanggungjawaban belanja bukan milikTNa.
Selanjutnya hasil wawancara dengan PPTK terkait bukti pertanggungjawaban belanja yang bukan milik TNa, diketahui bahwa tidak melakukan verifikasi secara detail terkait dokumen pertanggungjawaban tersebut karena hanya menerima dokumen dari setiap pelaksana belanja makan dan minum. Terkait hal tersebut, Pramusaji Sekretariat DPRD menjelaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban dibuat olehnya.
Hingga berakhirnya pemeriksaan, yang
bersangkutan tidak dapat memberikan nota belanja riil dari penyedia. Sehingga terdapat belanja makan dan minum jamuan tamu yang berindikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp 150 Juta
Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat dan Jamuan Tamu pada TMu Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya
Sekretariat DPRD merealisasikan Belanja Makanan dan Minuman Rapat pada TMu senilai Rp 156,8 Juta.
Hasil konfirmasi kepada TMu diketahui bahwa terdapat pemesanan, pembelian, serta pembayaran oleh PPTK Penyediaan Bahan Logistik Kantor Sekretariat DPRD senilai Rp 106 Juta
Hasil wawancara dengan PPTK terkait selisih pembayaran kepada TMu diketahui bahwa selisih tersebut merupakan pembayaran belanja makan dan minum yang tidak memiliki bukti/nota yang dimasukkan ke dalam perhitungan belanja milik pada TMu. Namun, sampai berakhirnya pemeriksaan pada tanggal 10 Mei 2025, PPTK tidak dapat memberikan bukti pendukung pembelian tersebut. Sehingga terdapat realisasi belanja makan dan minum rapat dan jamuan tamu yang berindikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. *Awi