SKOR News, Sulawesi Barat - Usaha tambang galian C ilegal yang marak di Kab. Polman, Prov. Sulawesi Barat sepertinya memiliki koneksi yang kuat. Sehingga, berani melaksanakan usaha ilegalnya dan menjual Ratusan, hingga Ribuat ret (truk) material tambang. Jika diusik, Dia akan mengadu diancam. Lalu, polisi merespon dengan sangat cepat.
Padahal, pelapor itu adalah pelaku tindak pidana pertambangan (bisa langsung ditindak APH karena bukan delik aduan). Melanggar, pasal 161 atau 158 UU 3/2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengancam, Penjual dan Pembeli material tambang ilegal dengan sanksi pidana dan denda.
Beberapa usaha tambang ilegal itu, telah dihentikan aparat. Setelah, dikritik dan dilaporkan aktivis. Lalu, diberitakan media.
Sayangnya, pelaku usaha tambang ilegal. Diduga, memiliki jejaring koneksi yang kuat. Sehingga, memiliki kepercayaan diri melapor ke APH. Gayung bersambut, laporan pengaduannya yang merasa usahanya terancam, langsung direspon dengan sangat cepat oleh aparat.
EJ, mengadukan redaksi skornews pada Tanggal, 20 Juli. dan pada tanggal itu juga, terbit SprinLidik. Besoknya, 21 Juli. Skornews telah menerima kabar dari salah seorang anak buah EJ. bahwa, ada surat dari Polda yang mau diantarkan.
Besoknya, Tanggal 22 Juli. penyidik Ditkrimum, Brigpol Rendi Chrisnanto juga mengirimkan surat via WhatsApp. Anehnya, Pelapor sedang menjalani rangkaian proses hukum karena penyalahgunaan narkoba. Yang, baru Sebulan diciduk Satnarkoba Polres Polman.
Tambang Batu Gajah tanpa izin lengkap di Dusun Buttulamba, Desa Pasiang, Kec. Matakali, Kab. Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat. Saat ini, usahanya telah ditutup aparat, setelah sejumlah aktivis mahasiswa melaporkan dan ditayangkan pemberitaan oleh media.
Bos Tambang, H.EJ melaporkan redaksi skornews dengan LI (pengaduan) karena merasa terancam ke Ditkrimum Polda Sulbar. Pentidik Ditkrimum menerima pengaduan dan menindaklnjuti dengan mengirimkan Dua kali Surat Undangan Klarifikasi ke redaksi skornews. Padahal, skornews telah memberikan klarifikasi melalui Surat Resmi ke Polda Sulbar.
Terdapat kejanggalan yang diduga merupakan "keistimewaan" Bos Tambang ilegal, yang dicatat redaksi skornews, yakni:
Next... Nantikan berita selanjutnya
Kenapa, Bos tambang ilegal berani menambang tanpa izin. Dan kenapa, berani mengadu ke polisi. Padahal, dia sendiri telah melakukan tindak pidana?