06 Ags 2026 | Dilihat: 163 Kali

Tanya KAPOLRI, Bos Tambang Ilegal Dilayani Istimewa?

noeh21
Gambar illustrasi
      

SKOR News, Sulawesi Barat - Usaha tambang galian C ilegal yang marak di Kab. Polman, Prov. Sulawesi Barat sepertinya memiliki koneksi yang kuat. Sehingga, berani melaksanakan usaha ilegalnya dan menjual Ratusan, hingga Ribuat ret (truk) material tambang. Jika diusik, Dia akan mengadu diancam. Lalu, polisi merespon dengan sangat cepat.

Padahal, pelapor itu adalah pelaku tindak pidana pertambangan (bisa langsung ditindak APH karena bukan delik aduan). Melanggar, pasal 161 atau 158 UU  3/2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengancam, Penjual dan Pembeli material tambang ilegal dengan sanksi pidana dan denda. 

 

Beberapa usaha tambang ilegal itu, telah dihentikan aparat. Setelah, dikritik dan dilaporkan aktivis. Lalu, diberitakan media. 

 

Sayangnya, pelaku usaha tambang ilegal. Diduga, memiliki jejaring koneksi yang kuat. Sehingga, memiliki kepercayaan diri melapor ke APH. Gayung bersambut, laporan pengaduannya yang merasa usahanya terancam, langsung direspon dengan sangat cepat oleh aparat.

EJ, mengadukan redaksi skornews pada Tanggal, 20 Juli. dan pada tanggal itu juga, terbit SprinLidik. Besoknya, 21 Juli. Skornews telah menerima kabar dari salah seorang anak buah EJ. bahwa, ada surat dari Polda yang mau diantarkan.

Besoknya, Tanggal 22 Juli. penyidik Ditkrimum, Brigpol Rendi Chrisnanto juga mengirimkan surat via WhatsApp. Anehnya, Pelapor sedang menjalani rangkaian proses hukum karena penyalahgunaan narkoba. Yang, baru Sebulan diciduk Satnarkoba Polres Polman.

 
Tambang Batu Gajah Ilegal Buttulamba


Tambang Batu Gajah tanpa izin lengkap di Dusun Buttulamba, Desa Pasiang, Kec. Matakali, Kab. Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat. Saat ini,  usahanya telah ditutup aparat, setelah sejumlah aktivis mahasiswa melaporkan dan ditayangkan pemberitaan oleh media.

 

Bos Tambang, H.EJ melaporkan redaksi skornews dengan LI (pengaduan) karena merasa terancam ke Ditkrimum Polda Sulbar. Pentidik Ditkrimum menerima pengaduan dan menindaklnjuti dengan mengirimkan Dua kali Surat Undangan Klarifikasi ke redaksi skornews. Padahal, skornews telah memberikan klarifikasi melalui Surat Resmi ke Polda Sulbar. 

 

Terdapat kejanggalan yang diduga merupakan "keistimewaan" Bos Tambang ilegal, yang dicatat redaksi skornews, yakni:

  1. EJ sedang menjalani rangkaian proses hukum di Polres Polman karena penyalahgunaan narkoba dan kabarnya sedang menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi Makassar. Tapi, bisa hadir di Polda Sulbar membuat laporan
  2. EJ adalah pelaku tidak pidana pertambangan, melanggar UU 3/2020 tentang Minerba, (pasal, 161 atau 158). Seharusnya, pihak Polda Sulbar bisa langsung memproses hukum saat datang mengadukan skornews, karena delik pidana pertambangan, bukan merupakan delik aduan. 
  3. Tambang ilegal EJ diketahui men-supply batu gajah ke salah satu proyek yang dibiayai APBN. Diduga, secara bersama-sama melanggar Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
  4. Laporan pengaduan EJ direspon dengan sangat cepat oleh penyidik Polda Sulbar
Redaksi skornews, telah Dua kali mengirimkan surat klarifikasi. Bahwa, tidak pernah bertemu dan tidak mengenal H.EJ. Tapi, dilaporkan pengancaman. Satu-satunya komunikasi saat EJ menghubungi skonews untuk meminta kerjasama iklan. Redaksi skornews menjawab, terbuka untuk bekerjasama dengan siapa saja.

Kemudian disepakati, harga iklan sebesar Rp 10 Juta, telah dibayar EJ sebesar Rp 5 Juta dan skornews telah meyiapkan ruang (space) iklan. Namun, hingga kini, materi iklan belum juga dikirimkan.

Lalu, apakah dengan bersepakat kerjasama sebesar Rp 5Jt itu, bos tambang ilegal itu merasa terancam?.

Padahal, yang menghubungi duluan bos tambang ilegal, yang menawarjan kerjasama juga bos tambang ilegal.  Ataukah, ada pihak lain yang merasa terganggu. Karena kemudian, tambang ilegal H.EJ itu ditertibkan aparat?. *NuhrojiTimRed
 

Next... Nantikan berita selanjutnya

Kenapa, Bos tambang ilegal berani menambang tanpa izin. Dan kenapa, berani mengadu ke polisi. Padahal, dia sendiri telah melakukan tindak pidana?