SKOR News, Sulbar - Rp 13,5 Miliar lebih, anggaran makan minum rapat dan jamuan tamu, pada Sekretariat DPRD, TA. 2025. Diduga, sedikitnya Rp 600 Juta disalahgunakan dengan melakukan mark up nota belanja pada Tiga Penyedia (rumah makan/toko).
Terdapat perbedaan realisasi pada SPj. Sekretariat DPRD. Setwan, mempertanggung jawabkan belanja sebesar Rp 1,6 Miliar. Padahal, transaksi rill yang dimiliki Tiga penyedia sebesar Rp 1 Miliar. Selisih terbanyak, terjadi pada penyedia langganan Setwan, yakni "RM KM" sebesar Rp 500 Juta.
Diketahui, realisasi anggaran makan minum rapat sebesar Rp 7,8 Miliar dan makan minum jamuan tamu senilai Rp 5,7 Miliar.
Penelusuran skornews, belanja makan minum Setwan lebih banyak dilaksanakan oknum di Bag. Keuangan. Tidak diserahkan sepenuhnya kepada PPTK sesuai fungsi dan tugasnya.
Ratusan Juta SPj fiktif tersebut, merugikan APBD Sulbar yang sedang bersemangat melaksanakan efisiensi belanja untuk menghemat pengeluaran keuangan daerah.
Sekretaris DPRD Prov. Sulawesi Barat, Arianto yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. *red-noeh
Next...
Nantikan berita penelusuran selanjutnya