SKOR News, Polewali Mandar – SPPG Pekabata-2 Polewali (Samping Hotel Al-Ikhlas) belum memenuhi syarat beroperasi karena tidak memiliki system pengolahan limbah sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampikan Kabid Pengelolaan Limbah Dan Konservasi Lingkungan Hidup, Dinas LHK Kab. Polewali Mandar, Rahmatia. Menurutnya, hasil pemantauan dan pengawasan Tim Gabungan Dinas LHK Kab. Polewali Mandar, pada 15 Mei lalu. Menemukan sejumlah kelemahan pada sistem pengolahan limbah.

SPPG Pekabata-2 Polewali, belum memenuhi syarat beroperasi karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan limbahnya meresahkan warga sekitar Dapur MBG. Karena, menghasilkan bau busuk.
DLHK saat ini sedang mengkaji hasil temuan tersebut untuk menurumuskan langkah penanganan dan tindaklanjut. Termasuk, pemberian sanksi kepada SPPG Pekkabata-2.
Analis Lingkungan DLHK, Putra. Mengatakan, ada kemungkinan dilakukan upaya paksa pelarangan beroperasi. Jika, pemilik Dapur MBG tidak segera melakukan pemenuhan standar pengelolaan limbah secara profesional sesuai kapasitas limbah yang dihasilkan.
Kabid Rahmatia menjelaskan, SPPG Pekkabata-2 hanya memiliki kolam-kolam penampungan limbah yang tidak memenuhi standar pengolahan secara profesional.
Langkah penindakan akan diputuskan, setelah Kepala Dinas kembali dari Makassar.
“Apa yang dipersyaratkan dalam SK Menteri, tentang pengolahan limbah Dapur MBG. Sesuai hasil kunjungan pemantauan, SPPG Pekkabata-2 tidak layak beroperasi,” terang Kabid Rahmatia yang didampingi tim analis lingkungan DLHK, Putra. Saat ditemui skornews di kantornya, (21/50).
Sebelumnya, skornews dihubungi warga yang berdomisili di sekitar SPPG Pekkabata-2. Karena, merasa terganggu dengan bau busuk yang bersumber dari pembuangan limbah Dapur MBG dan mencemari saluran air. Dapur tersebut, berlokasi di samping Hotel Al Ikhlas Pekkabata.
Penanggungjawab SPPG Pekkabata-2 adalah Sdr. Marwan, bernaung dibawa Yayasan Masa Depan Bangsa. *Awi
Next....
Siapa pemilik SPPG Pekkabata-2