12 Mei 2026 | Dilihat: 366 Kali

Pakar MLC: SEKDA Dibolehkan Jadi Dewas BLUD

noeh21
      

SKOR News, Polman - Peneliti dari Mandar Of Law Community (MLC), Syaifuddin Syam, SH., MH. Mengatakan, bahwa sesuai regulasi yang ada, kepala Pemerintahan di tingkat kabupaten selaku pembina Badan Layanan Umum Daerah (BULD) diberikan ruang dan kewenangan untuk menentukan, serta menetapkan melalui keputusan kepala daerah.

 

Syaifuddin Syam menilai, komposisi Dewas pada BULD (RSUD) sudah mengacu kepada regulasi yang ada. Menyinggung bahwa, Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menjabat sebagai Dewan Pengawas pada RSUD Hj. Andi depu, tidak ada masalah. Sepanjang, pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Keberadaan Sekda dalam struktur Dewan Pengawas pada BLUD, sesuai dengan regulasi yang ada. Yakni, Permendagri nomor 79 tahun 2018, dimana sekda memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan layanan dan keuangan. Serta, peningkatan kinerja organisasi agar tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Sekda, dinilai memiliki kapasitas dan pemahaman yang baik terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Sehingga, dapat membantu memastikan arah kebijakan BLUD tetap sejalan dengan program Pemerintah Daerah dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

 

“Namun demikian, penunjukan Sekda sebagai Dewan Pengawas BLUD harus memperhatikan azas profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan. Serta, tetap menjaga efektivitas pengawasan dan independensi lembaga,” tutur Syaifuddin, (12/5).

 

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, diharapkan terus memperkuat tatakelola BLUD. Agar, pelayanan kepada masyarakat semakin optimal, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik. *Awi