SKOR News, Polewali Mandar - Pengeluaran APBD atas sejumlah kegiatan pada Dinas LHK Kab. Polman, TA. 2024. Diduga, tidak sesuai ketentuan penggunaan anggaran dan rencana kegiatan. Diantaranya belanja BBM, pembangunan Hanggar Pengolaan Sampah Terpadu dan pemanfaatan BMN oleh pihak swasta.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala DLHK, Muhammad Jumadil Tappawali menanggapi. Bahwa, BPK sebagai institusi yang diamanatkan undang undang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan pemerintah daerah telah melakukan Audit terhadap SPj. DLHK pada Tanggal, 14 februari - 11 Mei 2025.
Jumadil menjelaskan, Dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap SPj. Tahun Anggaran 2024 pada halaman TP 8.1 - 8.3 melaporkan bahwa DLHK belum maksimal melakukan pengendalian dan pengelolaan retribusi pelayanan persampahan kebersihan.
"Sudah kami tindaklanjuti sesuai permintaan BPK terkait kendala dan permasalahannya. Sehingga, retribusi persampahan tidak maksimal melalui surat kepala dinas LHK nomor B.092/900.1.13.1/DLHK/V/2025 Tanggal, 10 Mei 2025. Perihal, Tanggapan Hasil Pemeriksaan BPK yang pada pokok suratnya menjelaskan, bahwa DLHK tidak dapat melakukan pemungutan retibusi karena belum dapat melakukan pengangkutan sampah secara berkelanjutan dan maksimal setiap bulannya, karena tempat pemrosesan akhir tertutup," terang Kadis LHK, Jumadil, (7/7).
Kadis LHK menegaskan bahwa Temuan BPK atas pertanggungjawaban penggunaan anggaran Tahun, 2024 yang disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK), hanya persoalan Retribusi.
Penelusuran skornews pada LHP BPK atas LKPD Kab. Polewali Mandar, TA. 2024. Terdapat sejumlah temuan dan beberapa rekomendasi selain masalah retribusi, diantaranya:
(Klarifikasi Kadis LHK (jam 09:10): poin 1-3 telah ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian ke kas daerah, dan merupakan temuan TA. 2023)
Bupati Polman, Samsul Mahmud juga telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menginstruksikan Kepala DLHK agar memerintahkan Kabid Kebersihan dan PPTK kegiatan penanganan sampah untuk mengembalikan kelebihan belanja BBM ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Redaksi skornews menanggapi Kadis LHK terkait pernyataannya yang seakan mengatakan bahwa BPK adalah satu-satunya Lembaga yang berhak menanyakan realisasi anggaran. Bahwa, benar BPK yang berhak melakukan pemeriksaan (audit). Tapi, melakukan pengawasan adalah Hak dan Peran Pers yang diamanatkan undang-undang No. 40 Tahun, 1999. Khususnya, Pasal 4, (ayat 3) dan pasal 6, Huruf (d).
"Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," bunyi pasal 4, ayat 3.
"Peran Pers yakni melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," bunyi pasal 6, huruf (d).
Bahwa, jangankan cuma DLHK Kab. Polman, kepada BPK-RI sekalipun, Pers berhak dan dapat melakukan pengawasan. *Awi