17 Jul 2025 | Dilihat: 1776 Kali

DP Akan Perketat Pengawasan Swakelola DAK

noeh21
Gambar Illustrasi
      

SKOR News, Polman || Sulbar - Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK), Revitalisasi Sarana Pendidikan yang tidak berpedoman pada Petunjuk Teknis (juknis) dalam pelaksanaannya, akan kami rekomendasikan untuk diproses hukum.

 

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pendidikan (DP) Kab. Polewali Mandar, Zubair. Menurutnya, proses pelaksanaan swakelola, harus sepenuhnya melibatkan pihak sekolah dan masyarakat setempat dalam proses pekerjaan.

 

"Pihak Sekolah jangan takut menolak pihak-pihak yang mencoba melakukan intervensi, terutama dalam menetapkan rekanan pelaksana pekerjaan, lawan dan laporkan ke Dewan Pendidikan," tegas Zubair, (16/7).

 

Zubair menambahkan, Dewan Pendidikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses revitalisasi sekolah, baik administrasi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan.

 

Diketahui, Revitalisasi (pembaruan/perbaikan) sekolah melalui skema swakelola DAK TA. 2025, untuk meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan. Swakelola, berarti pihak sekolah bersama masyarakat berperan aktif dalam pelaksanaan proyek. Agar, penggunaan anggaran lebih efisien dan tepat sasaran.

 

Berbeda dengan Pengadaan Langsung (PL), Penunjukan/Penugasan, Tender dan e-Katalog. Skema swakelola, tidak melibatkan pihak Ketiga (kontraktor) sebagai rekanan dalam proses pekerjaan. 

 

Menurut Zubair, dengan skema swakelola ini, calo proyek akan "mati kutu". Oknum di "lingkaran elit kekuasaan", tidak akan leluasa memainkan skenarionya. *Awi