SKOR News, Sulbar - Komisi III DPRD Prov. Sulawesi Barat bersama pejabat terkait Balai Wilayah Sungai (BWS-V), Kementerian PUPR. Melakukan kunjungan, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemeriksaan. Sebagai tindak lanjut, laporan masyarakat, (24/8).
Diketahui, kontraktor pelaksana adalah PT Tunas Teknik Sejati. Didukung kesanggupan memenuhi volume material batu gajah oleh Perusahaan tambang, CV Karya Buttu Palungan di Beroangin.
Sebelumnya, LSM LGAP dan GEBRAK menyoroti penggunaan material batu gajah. Yang disuplai dari tambang ilegal buttulamba, diduga milik H.EJ.
Aktivis peduli lingkungan menilai, Ribuan Kubik material tambang ilegal itu, harus diusut dan diberi sanksi sesuai amanat UU Minerba, UU Lingkungan Hidup dan Kontraktor proyek diberi sanksi sesuai Perpres Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) dan Peraturan LKPP. Serta, peraturan perundangan lainnya.
Lembaga peneliti Trust Indonesian Research, Logos Politika. Bahkan, lebih awal telah mengirimkan surat ke Komisi III DPRD untuk turun langsung melihat kondisi pekerjaan yang dibiayai APBN itu.

Ketua Komisi III DPRD Prov. Sulawesi Barat, H. Usman Suhuriah kepada skornews mengatakan. Laporan dari msyarakat, akan didalami.
Tugas DPRD Sulbar, khususnya tim kami di komisi III yang telah melihat langsung ke lapangan. Segera melakukan koordinasi internal, untuk mengambil sikap," kata Ketua Komisi III, (24/8).
Usman Suhuriah mengatakan, DPRD akan mengundang para pihak. Yakni Balai Kementerian PUPR (BWS), Pelaksana Proyek dan Dinas PUPR Sulbar. Untuk, melakukan pendalaman terhadap komplain yang disampaikan masyarakat.
"Komisi III akan menggelar hearing bersama pihak BWS, Dinas PUPR, Pelaksana Proyek, para aktivis LSM, Mahasiswa dan perwakilan masyarakat," terang Ketua Komisi III. *red-noeh