SKOR News, Jakarta - Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan pembangunan "Rekonstruksi dan Rehabilitasi Mess DPRD Sulawesi Barat di Jakarta" diduga terjadi mal-administrasi.
Bahwa dasar terjadinya addendum (penambahan waktu penyelesaian pekerjaan) diantaranya adalah adanya situasi khusus (force majour) yang menyebabkan rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, misalnya terjadinya bencana alam, bencana sosial, kerusuhan, dsb.
Diketahui, Pemrov. Sulawesi Barat menganggarkan pembangunan Mess DPRD di Jakarta dengan nilai (HPS) Rp 1,925 Miliar APBD TA, 2022 pada Dinas PUPR dengan realisasi Rp 1,459 Miliar (penawaran) yang dilaksanakan CV MTH dengan waktu pekerjaan, 12 Agustus - 9 Desember 2022.
Hingga berakhirnya tahun anggaran, pekerjaan belum selesai, pelaksana pekerjaan mendapatkan perpanjangan waktu penyelesaian (addendum).
Kepala Dinas PUPR saat dikonfirmasi skornews menjelaskan alasan diberikannya perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan agar diperoleh azas manfaat dari hasil pekerjaan. Dan juga, karena Mahasiswa bertahan tidak mau keluar dari Mess DPRD sehingga pelaksana terlambat 2 Bulan dan baru memulai pekerjaan pada Bulan Oktober 2022.
"Kami memberikan perpanjangan penyelesaian pekerjaan sampai tanggal 30 Maret 2023," kata Kadis PUPR, Aksan MT kepada skornews, (27/2).
Penelusuran skornews, Surat PUPR yang dikirimkan kepada palaksana pekerjaan tertanggal 15 Februari 2023, perihal "Permintaan Perpanjangan Jaminan Pelaksana" sebagai balasan atas surat rekanan, CV MTH perihal "Permohonan Perpanjangan Waktu Pekerjaan" tertanggal, 13 Februari 2023.
PPK menyetujui memberikan perpanjangan waktu pekerjaan terhitung pada Tanggal, 20 Februari - 31 Maret 2023. Namun, terjadi ketidak sesuaian antara tanggal surat, nomor addendum kontrak dan waktu penyelesaian pekerjaan.
Diduga, telah terjadi addendum kontrak sebelumnya, pada saat berakhirnya kontrak 9 Desember 2022 hingga tanggal 20 Februari 2023.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas PUPR memberikan kutipan kontrak yang menjelaskan bahwa telah terjadi Dua kali Addendum kontrak pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan. Yakni
addendum kontrak 03 pada Desember 2022 dan
addendum kontrak 04 pada Bulan Februari 2023.
Sumber: Kadis PUPR
Sementara itu, Ketua Mahasiswa Sandek Sulbar Mess Cawang Jakarta, Irwan Sipattongang yang dihubungi skornews belum memberikan tanggapan terkait pernyataan Kadis PUPR Prov. Sulbar sebagai penyebab terhambatnya rekanan memulai pekerjaan.
Sesuai aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. dalam hal pemberian persetujuan Addendem perpanjangan waktu pekerjaan, rekanan harus membuat pernyataan sanggup meyelesaikan pekerjaan dan PPK harus juga menilai apakah progres pekerjaan tersisa akan dapat diselesaikan oleh rekanan jika diberikan addendum. *Awi
Next...
Nantikan penelusuran skornews selanjutnya