SKOR News, Jakarta - Pembangunan Mess DPRD Sulawesi Barat di Jakarta dilaksanakan tanpa Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), juga di lokasi pekerjaan tidak terdapat papan informasi proyek.
Seorang warga yang berjualan di depan lokasi pembangunan mengatakan sering didatangi petugas Satpol PP Prov. DKI Jakarta, disebut bangunan liar oleh petugas baik yang kebetulan melintas patroli ataupun yang sengaja datang menanyakan legalitas izin membangun.
"Soal papan informasi proyek, informasi dari kontraktor memang tidak ada anggarannya dalam RAB, tidak ada biaya pembongkaran bangunan lama (existing). Kami rugi," kata warga tersebut mengutif pernyataan kontraktor.
Pantauan skornews di lokasi pembangunan Mess DPRD, Pondasi bangunan hanya ditempel bagian samping, masih tampak papan mall pondasi yang belum dilepas seolah telah dilakukan pengecoran. isinya hanya bekas bongkaran pagar batas sebelumnya yang sengaja disisakan.
Wawancara khusus dengan Ketum LKPA, Zubair (1/3). menegaskan kepada semua pihak agar mengawal pembangunan tahap ke-2 karena rekanan saat ini seolah sangat dilindungi sehingga terus diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan.
Zubair mengatakan, harus diantisipasi pekerjaan (item) berulang pada pembanunan tahap berikutnya untuk menutupi kekurangan pekerjaan sekarang.
"Karena ini pembangunan multi years (dianggarkan setia tahun), jangan sampai pelaksana tahap ke-2 sudah dikondisikan di lingkaran mereka juga untuk menutupi kekurangan pekerjaan sekarang," tegas Zubair.
Zubair menambahkan, ini juga harus jelas sumber anggarannya karena addendum melewati tahun anggaran 2022, apakah sumber anggarannya dibebankan ke TA 2023 atau tidak.
"Tolong pastikan sumber anggrannya tahun berapa. Soal mengatur pemenang itu sudah bukan rahasia lagi, meski mereka berdalih proses online di LPSE tapi dokumen lelang bisa dibocorkan ke rekanan yang dikehendaki sehingga penawaran peserta lain bisa diketahui rekanan tertentu," tutur Zubair.
Zubair juga mempertanyakan apakah bangunan lama sudah dilakukan proses penghapusan aset di DPRD karena itu aset Pemerintah maka harus dilakukan proses di DPRD dan sebelum dimusnahkan harus ada berita acara penghapusan aset.
Anggota DPRD Prov. Sulawesi Barat dari Fraksi Partai Gerindra, H. Syahrir Hamdani mengatakan bahwa hal itu tidak pernah dibicarakan di DPRD.
"Setau saya tidak pernah dibicarakan," kata Syahrir Hamdani saat dihubungi skornews, (1/3).
Kepala Dinas PUPR saat dikonfirmasi mengaku sedang rapat. Hingga berita ditayangkan, skornews belum menerima tanggapan. Klarifikasi Dinas PUPR akan ditayangkan pada berita selanjutnya. *Awi