09 Jul 2024 | Dilihat: 745 Kali

Gawat, Delapan Paket Pekerjaan SPAM Lewat Waktu Pemilihan Penyedia

noeh21
Sumber: SIRUP LKPP Kab. Polman TA. 2024
      

SKOR News, Polewali Mandar - Delapan paket pekerjaan APBD Polman 2024, Prov. Sulawesi Barat senilai Rp 9 Miliar lebih, bersumber dari DAK Fisik pada Dinas PUPR kini telah melewati waktu pemilihan Penyedia.

 

Penelusuran skornews pada website SIRUP LKPP Kab. Polewali mandar. Diketahui, waktu pemilihan penyedia pada Bulan April, Mei dan Juni 2024 dan waktu berkontrak sudah harus dilakukan pada Juli 2024. Namun hingga kini, penyedia belum juga ditetapkan.

 

Dinas PUPR menggunakan sistem e-Katalog (e-purchasing) padahal tidak satupun penyedia di Sulbar yang memiliki etalase SPAM di LKPP. Seolah, Pemda menutup peluang penyedia lokal untuk berkompetisi karena pekerjaan hanya dapat diikuti penyedia dari luar Sulawesi Barat.

 

Terpisah, Ketua Umum LSM LKPA Zubair menduga adanya imbas pernyataan Kabag. ULP pada berita skornews sebelumnya yang berkomitmen bekerja profesional dan menjamin peluang yang sama kepada peserta untuk berkompetisi dalam proses tender di LPSE. Hal itu, dapat membuat adanya oknum yang kuatir, jika ada yang mencoba mengarahkan pelaksana pekerjaan.

 

"Kita lihat, jika bulan Juli belum ada yang berkontrak dan pekerjaan tidak tersedia cukup waktu pelaksanaan hingga akhir tahun anggaran berjalan (2024), maka Pemkab Polman dapat dinilai gagal menyerap APBD dan akan berdampak pada alokasi DAK tahun anggaran berikutnya," tutur Zubair saat ditemui skornews, (8/7).

 

Kepala Dinas PUPR, Husain Ismail yang dikonfirmasi skornews tidak memberikan tanggapan.

 

"Silahkan wawancara langsung dengan Kabid Cipta Karya/PPK supaya lebih detail," kata Kadis PUPR sambil memberikan rekom kontak Kabid dimaksud, (8/7).

 

Kepala Bidang Cipta Karya yang juga PPK kegiatan SPAM belum dapat dihubungi hingga berita ini ditayangkan. 

 

Pj. Bupati Polewali Mandar saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa DPUPR memiliki alasan mendasar kenapa di e-katalog kan.

 

"Itu juga ada dasar hukumnya yang diperlihatkan ke saya, tanyakan ke Dinas PUPR," kata Pj. Bupati Polman saat dihubungi skornews, (8/7). *Awi

 

Next... Nantikan penelusuran skonews

"Apa Dasar kebijakan PUPR menggunakan sistem e-katalog, bukan tender di LPSE"

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas