SKOR News, Polman – Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, revitalisasi sekolah yang didanai APBN. Setibanya di daerah, melalui program aspirasi Anggota DPR-RI. Diduga, menjadi ajang bagi-bagi paket pekerjaan dan negosiasi commitmen fee.
Penelusuran skornews pada salah satu sumber, berawal dari pagi di Pantai bahari pada penghujung Tahun, 2025. Seorang politisi “tua” bersama keluarganya, sedang jogging dan bersantai. Dialah, pembawa kabar revitalisasi itu. Lalu, terjadi pertemuan kebetulan dengan seorang kontraktor senior. Dari situlah, program yang didanai APBN itu masuk di Kab. Polman.
Pengaturan dan strategi disusun dan ditindaklanjuti. Mulai dari, mengatur pembagian tugas untuk menghadap Bupati dan Sekda Polewali Mandar, siapa yang memiliki koneksi. Lalu, menghubungi kolega sesama kontraktor.
Program yang seharusnya terdistribusi melalui komuikasi dan hubungan antar pemerintah government to Governmet (G2G), rupanya tersekat oleh kepentingan dan pengaruh anggota DPR RI di Dapilnya. Pasalnya, program revitalisasi di Kab. Polman, Prov. Sulawesi Barat. Disosialisasikan para "calo" proyek, ke sekolah-sekolah calon penerima manfaat. Selanjutnya, melakukan pertemuan “bisik-bisik” namun “berisik” dengan Pejabat daerah untuk memperoleh rekomendasi dengan pembagian paket pekerjaan.
Awal Januari, Tahun 2026. Pasca, libur tahun baru. Terjadi pertemuan pertama yang kemudian menghasilkan kesepakatan pembagian (30:20) dari total 50 sekolah penerima revitalisasi, yang juga dicari sendiri oleh “Juru Lobi” dengan menemui Kepala Sekolah calon penerima manfaat, untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Kemudian, terjadi “penitipan" nama Ketua P2SP. Sebagai “akal akalan”, agar tetap dapat melaksanakan pekerjaan dan memperoleh manfaat. Karena, pelaksanaannya melalui metode swakelola. Yakni, dilaksanakan sepenuhnya pihak sekolah bersama kelompok masyarakat. Tanpa, campur tangan Penyedia.
Keterlibatan kontraktor dalan susunan pengurus P2SP dilarang keras oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang Dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam Peraturannya No. 3 Tahun 2021. Tentang, Pedoman Swakelola. Karena, dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mencari keuntungan pribadi.
Program Aspirasi DPR, seharusnya disampaikan langsung Kementerian terkait ke Pemerintah Daerah. Atau disosialisasikan langsung Anggota DPR pembawa aspirasi kepada Bupati Polman. Agar, tidak menjadi lahan bancakan para “calo” yang memperoleh peluang dari lingkaran terdekat pemilik aspirasi. *awi
Next…
Nantikan laporan lengkap skornews