Press Rilis
GEBRAK SULBAR
(Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi)
GEBRAK, Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Barat, mendesak Kapolda Sulbar dan Divisi Propam Polri mengusut informasi dugaan pelepasan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penangkapan, oleh personel Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar.
Informasi yang diterima GEBRAK menyebutkan, aparat menerima informasi masyarakat. Terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Polewali, Kecamatan Polewali.
Pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 18.20 WITA. Aparat, melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan terhadap pria berinisial RBI. Dalam penggeledahan tersebut, menurut informasi yang diterima GEBRAK, ditemukan 939 butir Triheksifenidil dan 123 butir Tramadol di rumah yang bersangkutan.
Namun persoalan serius muncul, Gebrak mendapat informasi bahwa terduga tersebut kemudian dilepaskan dan tidak dilanjutkan melalui proses hukum, sebagaimana mestinya.
GEBRAK menerima informasi, adanya dugaan negosiasi dalam proses pelepasan tersebut.
GEBRAK menegaskan, bahwa informasi tersebut harus dibuktikan atau dibantah secara terbuka melalui pemeriksaan resmi.
Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim meminta Kapolda Sulbar tidak sekadar memberikan pernyataan mengenai komitmen terhadap pemberantasan narkoba. Tetapi, membuktikannya dengan tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
“Kalau benar ada penangkapan, penggeledahan dan ditemukan ratusan butir obat yang diduga terlarang. Masyarakat berhak mengetahui, mengapa terduga kemudian dilepaskan,” tegas Idham.
Menurut GEBRAK, aparat penegak hukum memiliki kewajiban menjalankan setiap proses penanganan perkara berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku. Apabila, terdapat bukti permulaan yang cukup, proses hukum semestinya dijalankan sesuai ketentuan. Bukan, diselesaikan melalui transaksi di luar mekanisme hukum.
GEBRAK tidak menuduh siapa pun telah melakukan tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan pembuktian. Namun, informasi tersebut terlalu juga tidak boleh diabaikan.
Karena itu, GEBRAK meminta Bidang Propam Polda Sulbar dan Divisi Propam Polri. Melakukan pemeriksaan proses penanganan tersebut. Termasuk menelusuri kronologi penangkapan, barang bukti, dokumentasi penggeledahan, komunikasi personel.
GEBRAK juga meminta, Kompolnas dan Komisi III DPR RI memberikan perhatian dan melakukan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Apabila, dugaan tersebut memiliki dasar dan terdapat indikasi pelanggaran etik maupun pidana.
“Jangan sampai aparat yang seharusnya memberantas peredaran obat terlarang, justru dicurigai melakukan tindakan yang mencederai proses penegakan hukum. Kalau memang tidak benar, silakan bantah secara terbuka dengan data dan hasil pemeriksaan. Tetapi, kalau terbukti ada pelanggaran, jangan lindungi siapa pun,” tegas Idham.
GEBRAK juga meminta, Kapolda Sulbar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran yang menangani perkara tersebut.
“Kapolda harus membuktikan komitmen pemberantasan narkoba dengan tindakan nyata. Bukan sekadar pernyataan,” tegas Idham.
GEBRAK menekankan, bahwa tuntutan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong agar dugaan yang berkembang di masyarakat diperiksa secara transparan dan objektif.
“Hukum, tidak boleh berhenti karena uang. Kalau ada oknum yang mencoba bermain-main dengan proses hukum, kami minta diproses tegas. Jangan sampai, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum menjadi rusak,” kata Idham.***