SKOR News, Sulbar - LSM Merdeka Manakarra Sulawesi Barat, minta Kapolda Sulbar memberikan perhatian serius atas laporan dugaan penganiayaan yang dialami salah satu massa aksi PMII, Alif Kurniawan saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di lingkungan Polda Sulawesi Barat.
Laporan tersebut, tercatat dalam LP/B/338/X/2026/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tanggal 8 Oktober 2026.
LSM Merdeka Manakarra menilai laporan tersebut harus diproses secara profesional, transparan, dan objektif. Agar tidak menimbulkan kesan, bahwa laporan masyarakat yang diduga menjadi korban kekerasan justru berjalan tanpa kepastian.
"Kami meminta Kapolda Sulbar, memberikan atensi terhadap laporan korban. Ini penting, agar rasa keadilan tetap hadir di tengah masyarakat," ujar Ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar, Andika Putra.
Menurutnya, tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa, patut menjadi perhatian serius. Kepolisian, semestinya hadir untuk menjamin keamanan seluruh pihak, termasuk masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kalau benar terdapat tindakan penganiayaan oleh oknum anggota, tentu hal tersebut sangat kami sesalkan. Warga negara yang menyampaikan aspirasi, harus mendapatkan perlindungan. Bukan, justru menjadi korban tindakan yang mencederai jalannya penyampaian pendapat," tegas Andika.
LSM Merdeka Manakarra, juga mengingatkan. Bahwa Polri, memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan publik. Terlebih di tengah semangat mewujudkan tagline, Polri bersama masyarakat. Nilai tersebut, harus diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan.
"Kami berharap, semangat Polri untuk bersama masyarakat tidak berhenti hanya sebatas tagline. Tapi, benar-benar diaktualisasikan dalam pelayanan, pengamanan, dan penegakan hukum yang berkeadilan".
Andika mengaku yakin, Kapolda Sulbar yang baru dapat mengambil sikap tegas terhadap setiap oknum yang terbukti mencederai institusi Polri dan nilai-nilai Tribrata.
"Kami yakin, nahkoda Polda Sulbar yang baru tidak akan berkompromi terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. Nilai-nilai Tribrata, harus menjadi pedoman dalam setiap tindakan anggota di lapangan," ujarnya.
LSM Merdeka Manakarra meminta, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran. Maka, oknum yang bersangkutan harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui mekanisme etik maupun proses pidana apabila unsur pidananya terpenuhi.
"Kalau memang terbukti, jangan hanya selesai secara internal. Proses sesuai aturan, baik etik maupun pidana. Jika berdasarkan ketentuan dan hasil pemeriksaan diperlukan penempatan khusus, kami berharap hal tersebut dilakukan secara proporsional. Ini penting, sebagai pembelajaran agar tidak ada anggota yang bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat," tegas Andika.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. Karena itu, pengamanan aksi harus dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip hukum, profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak warga negara.
"Negara hukum, tidak boleh memberikan ruang bagi tindakan sewenang-wenang. Siapa pun yang terbukti melanggar, harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
LSM Merdeka Manakarra menyatakan, akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan mendorong agar proses penanganannya berjalan secara transparan. Serta, memberikan kepastian hukum kepada korban.***
Pres Rilis
LSM MERDEKA MANAKARRA