Oleh: Abdul Watif Waris
Makassar, 23 Oktober 2026
JUJUR saja, topik PAW Wagub Sulbar ini mungkin sudah terasa menjenuhkan bagi sebagian orang. Namun, percakapan di berbagai “barung-barung”, obrolan warung kopi di sudut sudut Sulbar, belum selesai.
Ada harapan pembaca yang ingin terus disajikan catatan sederhana ini, itulah alasan sederhananya. Bukan karena saya gemar mengulang, tetapi karena kenyataannya proses ini memang belum selesai.
Catatan refleksi ini, lahir selaras dengan pertanyaan pertanyaan lepas yang muncul saat saya bersama teman teman fungsionaris DPD Golkar Sulbar, Fraksi Golkar DPRD Sulbar. Serta, jajaran Badan Kesbangpol Sulbar saat mengikuti kegiatan Pendidikan Politikdan Wawasan Kebangsaan.
Salah satunya, rangkaian HUT Golkar ke-62 DPD Golkar Sulbar di Water Park Hotel Maleo, Mamuju. Tanggal, 20 Oktober 2026. Dari percakapan itulah, muncul kesadaran. Isu ini, penting untuk kita renungkan bersama.
Saat tulisan ini disusun, sudah sekitar Dua pekan sejak Tujuh partai dalam Koalisi “Sulbar Maju dan Sejahtera” menyepakati usulan Dua nama, Fatmawati Salim dan Syamsul Samad.
Bahkan, gambar surat usulan (hasil musyawarah) tersebut sudah beredar di ruang publik. Maka wajar jika muncul pertanyaan, apakah urusan kelengkapan administrasi memang sedemikian rumit. Sehingga, memerlukan waktu berhari hari untuk sampai ke meja Gubernur.
Ataukah ada jeda yang belum terjelaskan, yang membuat publik bertanya. Apakah, ada kepentingan lain yang ikut memengaruhi tempo proses ini.
Dari perspektif UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penyaluran usulan koalisi ini masuk ke ranah tata usaha negara. Jika alur kesepakatan tersebut tidak segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, maka dari sudut pandang tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini mengundang pertanyaan, tentang apakah ada keterlambatan yang perlu dijelaskan.
Tentunya, hal ini masih perlu diverifikasi. Apakah berkas memang sudah lengkap diserahkan, siapa yang bertugas mengirim, dan apa dasar prosedural yang mengatur alur serta tempo tahapan ini.
Saya menulis ini bukan untuk memenangkan Satu nama, bukan pula untuk menjatuhkan pihak lain. Tulisan ini, semata-mata ruang gagasan, analisis sederhana tentang politik dan hukum. Yang saya sampaikan dengan jujur, terasa ada kesenjangan antara apa yang seharusnya berjalan menurut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dengan apa yang tampak teramati di lapangan.
Kesenjangan inilah, yang membuat proses ini tidak berjalan semulus yang kita harapkan.
JENDELA JOHARI, CERMIN BAGI PROSES PAW INI
Jendela Johari mengajarkan bahwa ada hal yang kita ketahui, ada hal yang orang lain ketahui namun kita tidak sadari, dan ada hal yang belum diketahui siapa pun.
Ini sangat relevan dengan proses PAW Wagub, apa yang terdengar di warung warung dan media belum tentu sama dengan apa yang ada di balik meja rapat. Apa yang diketahui oleh koalisi belum tentu disampaikan kepada DPRD maupun rakyat. Kita belajar, bahwa ilmu bertambah ketika kita berani bertanya dan menerima koreksi. Itulah sebabnya, kita berhak meminta kejelasan atas alur proses ini.
Semakin aliran informasi terbatas, semakin subur spekulasi tumbuh di barung barung dan warung kopi. Pengetahuan sejati, justru dimulai ketika kita sadar akan apa yang belum kita ketahui. Orang yang merasa sudah mengetahui segalanya, atau menganggap proses selesai padahal belum ada keterangan resmi, justru kerap menimbulkan keraguan publik.
Tidak ada seorang pun yang tahu segalanya, termasuk Bapak Gubernur dan Bapak Ibu Anggota DPRD Sulbar yang terhormat. Sehebat apa pun jabatannya, tetap ada hal yang rakyat ketahui namun belum tentu terlihat dari ruang rapat yang nyaman.
Laa tahtaqir man dunaka, fa likulli syai’in maziyyatun Jangan pernah memandang rendah siapa pun, karena setiap orang memiliki keistimewaan masing masing.
Maka patut kita tanyakan, apakah suara rakyat memang kurang terdengar. Ataukah, aliran informasi mengenai tahapan PAW ini memang belum cukup terbuka.
PADA TANGGA KEBUTUHAN MANAKAH KITA BERDIRI DALAM PROSES PAW
Abraham Maslow mengajarkan teori hierarki kebutuhan manusia, mulai dari kebutuhan dasar sandang, pangan, tempat bernaun, keamanan, hingga puncak aktualisasi diri keinginan menjadi yang terbaik dan bermanfaat bagi sesama.
Diterapkan pada PAW, kita bertanya apakah para pihak lebih didorong oleh kebutuhan menjaga posisi, keamanan politik, kepentingan kelompok. Atau, justru oleh keinginan mengabdi, memenuhi amanah, dan mengaktualisasikan diri demi kepentingan Sulbar.
Jika yang menjadi dorongan utama, hanyalah kedudukan dan kepentingan kelompok, wajar rakyat bertanya. Untuk siapa sebenarnya, kursi Wagub itu diisi. Namun, jika yang kita kejar adalah aktualisasi diri dan manfaat untuk rakyat. Pertanyaannya berubah, siapa yang paling dapat dipercaya memikul amanah ini dan apakah proses seleksinya sudah dibangun secara jujur serta terbuka.
Proses yang jujur, lebih berharga daripada kemenangan yang diragukan. Musyawarah lebih mulia, daripada kehendak yang dipaksakan.
Apakah kita lebih cenderung menjaga keharmonisan sesama pejabat, atau justru lebih mengutamakan kepercayaan rakyat yang menanti kejelasan atas amanah ini.
APA YANG SEHARUSNYA DAN APA YANG TERASA TERJADI
Dalam dinamika koalisi, musyawarah mufakat seharusnya menjadi fondasi utama. Bukan sekadar mengandalkan voting mayoritas, sebagai jalan pintas.
Kesepakatan yang lahir dari dialog mendengar semua pihak, akan lebih kokoh daripada keputusan yang hanya mengandalkan hitungan suara. Namun, dari pengamatan publik terasa ada kecenderungan mencari jalan pintas, membangun lobi lobi dan kesepakatan kesepakatan “setengah kamar” yang berpotensi menimbulkan kesan kepentingan tersembunyi.
Ada kesan, seolah-olah satu posisi dipertukarkan dengan kepentingan tertentu. Siapa berada di posisi mana, siapa memperoleh akses apa, dan siapa yang harus berkompromi lewat pendekatan yang disebut secara populer “pisu-pisu”, yang sulit dibuktikan secara formal. Namun, menjadi sumber keraguan ketika proses tidak berlangsung di ruang terbuka.
Seharusnya, proses berjalan jelas dan tegas. Maka, izinkan saya menyampaikan keraguan banyak pihak. Jika, sudah ada kesepakatan Tujuh partai mengusulkan Fatmawati Salim dan Syamsul Samad, bahkan gambar surat usulan pun sudah beredar. Mengapa, belum ada keterangan resmi apakah berkas sudah sampai ke Gubernur.
Jika lengkap, mengapa belum ada penjelasan apakah sudah diteruskan ke DPRD. Jika belum lengkap, mengapa belum ada pemberitahuan apakah sudah dikembalikan ke koalisi.
Apakah urusan administrasi memang sedemikian kompleks, ataukah ada jeda yang belum dijelaskan. Seolah-olah menunggu kesepakatan lain rampung.
Apakah kita, jangan-jangan menganggap publik Sulbar tidak mampu membaca tanda-tanda di balik penamaan dan penundaan ini. Rakyat bukan sekadar penasaran, rakyat berhak tahu. Apakah berkas sedang diperiksa secara resmi, ataukah masih dalam proses penyesuaian politik.
Seharusnya rakyat didengar, transparansi menyertai setiap langkah, dan DPRD menjadi penyeimbang. Namun, terasa ada kesan bahwa arah keputusan sudah terbentuk sebelum dialog dibuka secara luas.
Masih ada tahapan yang belum dijelaskan kepada publik, dan ada pihak yang seharusnya menjadi penyeimbang. Justru, ikut terlibat dalam dinamika posisi.
MENUJU SULBAR MALA'BIQ
Saya tidak berdiri di barisan mana pun, saya hanya berdiri di tengah, pada garis kepentingan rakyat. Semua perdebatan, pilihan, dan keputusan yang kita lakukan semata mata harus menuju “Sulbar Mala'biq”, Sulbar yang kita cita-citakan, Sulbar Maju dan Sejahtera.
Tagline koalisi pengusung Bapak Suhardi Duka dan mendiang Bapak Salim Mengga, tujuan bersama yang harus diletakkan di atas kepentingan siapa pun. Ini adalah panggilan bagi kita semua, untuk bertindak sebagai negarawan sejati.
Mengutamakan musyawarah, transparansi, dan amanah rakyat di atas kepentingan sesaat. Bukan untuk kemenangan sesaat, bukan untuk kepuasan kelompok. Semua ini, seharusnya demi Sulbar.
Tawe' mating Iyyanasanna.***
Penulis adalah, pemerhati sosial politik masyarakat Mandar
