SKOR News, Sulawesi Barat - APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif. Dalam rangka pelaksanaan APBD TA 2021, Pemkab Polewali Mandar (Polman) bersama DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 pada Tanggal, 30 Desember 2020 tentang APBD TA 2021 dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020 Tanggal, 30 Desember 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021.
Dalam perjalanannya, APBD Polman mengalami Empat kali perubahan penjabaran, terjadi bongkar pasang (+/-) Angggaran Belanja dan Pembiayaan.
Diketahui, pada LKPD Tahun 2020 terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 50.742.078.327,60, sedangkan pada APBD Pokok TA 2021 dianggaran Penerimaan Pembiayaan yang hanya merupakan SiLPA Tahun sebelumnya senilai Rp 51.282.013.634,00 selisih Rp 539.935.306,40. Selanjutnya, nilai defisit anggaran dan pembiayaan bertambah pada penjabaran APBD 2021, (sumber: LHP BPK).
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Badan Keuangan yang juga anggota TAPD Kab. Polman, Mukim menjelaskan bahwa hal tersebut telah dilakukan sesuai aturan.
"Sesuai regulasi yang kami pahami, penjabaran APBD dituangkan dalam dokumen Peraturan Kepala Daerah (PERKADA). Dalam proses dan mekanismenya Perkada tidak membutuhkan persetujuan DPRD, karena yang membutuhkan persetujuan Legislatif adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sesuai PP 12 Tahun, 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 106 ayat 1 dan 2," terang Kabankeu, Mukim (1/8).
Sebelumnya, Ketua DPRD, H. Jupri Mahmud kepada skornews menjelaskan, Perkada itu timbul karena TAPD tidak mematuhi jadwal pembahasan APBD yang harus dibahas bersama DPRD, keterlambatan pengajuan pembahasan oleh Eksekutif itu menyebabkan APBD tidak sempat dibahas bersama maka digunakanlah Perkada sebagai payung hukumnya, harusnya kan menggunakan Perda jika eksekutif taat jadwal pembahasan.
"Perkada itu benar ada aturannya digunakan jika pembahasan bersama DPRD mengalami kebuntuan (deadlock) tapi ini memang tidak pernah dibahas karena waktunya tidak cukup karena terlambat diajukan untuk dibahas (-2 hari)," kata Politisi Golkar tersebut menerangkan.
sumber: LHP BPK
Baca berita terkait, klik disini
Penelusuran skornews lebih lanjut, bahwa setiap penambahan Anggaran Penerimaan Pembiayaan, Pemda Polman tidak dapat dijelaskan sumber anggarannya, hanya bersumber dari SiLPA tahun lalu yang nilainya sudah tidak sesuai dengan penambahan anggaran.
Hal itu menunjukkan bahwa Perubahan Penjabaran APBD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati tidak berdasarkan hasil perhitungan yang rasional dan tidak memperhitungkan sumber pembiayaan anggaran secara akurat.
Jika alasan perubahan anggaran yang melebihi pagu dalam APBD Murni karena belanja yang sifatnya darurat mendesak, serta belanja wajib mengikat (Perubahan yang dibenarkan undang-undang, red).
Sesuai penelusuran skornews pada LKPD Polman TA 2021, terdapat realisasi pelampauan anggaran yang tidak termasuk dalam kondisi mendesak untuk direalisasikan senilai Puluhan Miliar Rupiah. *Awi
*** Nantikan berita selanjutnya, "apa saja yang dibiayai dan realisasi dari pagu SKPD yang meroket itu dan aturan apa saja yang dilanggar"