SKOR News, Polewali Mandar - Sisa gaji PPPK Tahun, 2023 sebesar Rp 32 Miliar telah digunakan membayar gaji Tahun, 2024 untuk PPPK yang diangkat Tahun 2021 dan 2022.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Bidang Anggaran, BPKD Kab. Polewali Mandar, Miftah Farid didampingi staf administrasi, Arwin saat wawancara Khusus dengan skornews, (20/12, 10:30 Wita).
Miftah Farid menjelaskan, Rp 32 Miliar sisa gaji PPPK 2023 telah digunakan membayar gaji PPPK Tahun 2024 yang diangkat Tahun, 2021 dan 2022. diluar, Rp 77 Miliar gaji PPPK yang diangkat Tahun, 2023 dan direalisasikan Rp 72 Miliar yang juga terdapat Silpa Rp 5 Miliar.
Bidang Anggaran, BPKD Kab. Polman lebih lanjut menjelaskan bahwa Pemda masih berutang gaji ke-13 sebesar Rp 13 Miliar kepada PPPK yang diangkat Tahun, 2023 karena anggaran DAU SG dari pemerintah pusat, kurang.
"Gaji ke-13 PPPK Tahun, 2024 akan dibayarkan awal tahun 2025 karena sisa anggaran tidak mencukupi. Namun, kekurangannya sekitar Rp 7 Miliar sudah dianggarkan dalam APBD Tahun, 2025," terang Miftah Farid, (20/12).
Ditanyakan terkait, total dan rincian pembayaran gaji PPPK Tahun, 2024 yang diangkat Tahun, 2021 dan 2022 menggunakan Rp 32 Miliar sisa gaji PPPK Tahun 2023. Miftah Farid tidak mengetahui karena kewenangannya berada di Bidang Perbendaharaan, BPKD.
Bidang Anggaran BPKD juga tidak menyangkal bahwa sebelumnya, Pemda Polman telah menggunakan Rp 32 Miliar sisa anggaran PPPK TA. 2023 untuk membiayai kegiatan lain diluar peruntukan anggaran dan melanggar ketentuan penggunaan Dana Alokasi Umum - Sfesific Grant (DAU-SG)
Kegiatan lain yang dibiayai tersebut, juga tidak dapat dijelaskan di Bidang Anggaran karena kewenangannya berada di Bidang Perbendaharaan.
Pj. Sekretaris Daerah, I Nengah Tri Sumadana yang dihubungi skornews berjanji akan kembali memfasilitasi wawancara khusus dengan Kabid. Perbendaharaan BPKD, Andi Nurhayat untuk menelusuri penggunaan sisa anggaran PPPK itu melalui pencairan SP2D sepanjang Bulan Desember Tahun, 2023 lalu.
Hal tersebut akan diungkap secara detail oleh skornews untuk membantah tudingan bahwa sisa anggaran itu telah digunakan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat dan membuktikan bahwa tidak benar sisa anggaran itu telah didepositokan atau "direntenirkan" secara ilegal dan bunganya dinikmati untuk kepentingan pribadi. *Awi
Next...
Nantikan pendalaman beritanya
"Wawancara Khusus Kabid. Perbendaharaan BPKD Kab. Polman"