15 Des 2025 | Dilihat: 729 Kali

Kebijakan Tidak Bijaksana Pemda Polman

noeh21
Geliat perputaran ekonomi di Pantai Bahari, kini diusik pemerintahnya sendiri
      

SKOR News, Polman - Pembatasan jam operasional UMKM dan Retail Modern mendapat sorotan luas. Pasalnya, pemerintah dianggap tidak mendukung percepatan pertumbuhan dan geliat perputaran ekonomi 24 jam/hari.

 

Pelaku UMKM di Pantai Bahari Polewali yang kini dibatasi, hanya bisa menjual dari jam 15:00-24:00. Lalu, harus membongkar tenda dan gerobak dagangannya diluar jam tersebut, dianggap memberatkan Pelaku UMKM. 

 

"Jika kebijakan itu diberlakukan, maka kami akan mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar jasa bongkar pasang lapak dagangan. Sementara, jika jam menjual kami dibatasi akan sangat mempengaruhi omset penjualan. Selama ini, saat berjualan penuh waktu saja, kami hanya dapat untung sedikit untuk makan dan biaya sekolah anak," kata Pelaku UMKM yang ditemui skornews di lapak dagangannya, minggu malam, (14/12).

 

Sorotan tajam juga terjadi pada kebijakan pembatasan jam usaha Retail Modern (Alfamart, Indomaret, Alfamidi) jam 10:00-22:00. Pemda Polman dinilai tidak mendukung daerah dari kota yang Berkembang menuju Kota Maju.

Terusik, kebahagiaan dan kegembiraan saat Pelaku Usaha bertemu Penikmat malam dan jajanan kuliner Pantai Bahari

Kemajuan suatu kota dapat dilihat dari geliat perputaran ekonomi 24 jam/hari, yang pada umumnya dimotori pelaku usaha kecil dan menengah.

 

"Pemerintah ini, hanya rajin menggunakan Miliaran APBD dengan kegiatan Perjalanan Dinas keluar kota. Tapi, tidak belajar dari kemajuan daerah lain yang ekonominya terus bergeliat dan bertumbuh," kata penikmat jajanan kuliner pantai bahari, Asad saat diwawancarai skornews.

 

Sekretaris Satpol PP Kab. Polman, Syarifuddin Wahab saat ditemui skornews di Kantornya, mengatakan. Alasan pembatasan jam operasional dan penataan Pelaku UMKM di Pantai Bahari agar tidak terlihat semrawut. Serta, memberikan hak warga lain pada fasilitas umum pantai dengan nyaman saat menikmati keindahan Pantai Bahari.

 

"Kebijakan tersebut juga telah disosialisasikan kepada Pelaku Usaha, bahkan telah menjadi rekomendasi RDP DPRD bersama pelaku UMKM dan Retail Modern," kata Sekretaris Satpol PP, Syarifuddin Wahab.

 

Pemerintah juga beralasan, menerima banyak pengaduan warga pelaku usaha warung tradisional yang mengaku perolehan omsetnya terpengaruh dengan kehadiran Retail Modern yang menjamur. Sehingga, diambil kebijakan membatasi jam operasional.

 

Ditanyakan terkait study kelayakan dan kajian yang telah dilakukan Pemda yang mendasari kebijakan tersebut. Syarifuddin Wahab mengaku belum mengetahui, tapi dasar hukum kebijakan itu yakni Permendag 23/2021 dan Peraturan Bupati Polman.

 

"Kami belum tau jika ada kajian, silahkan tanyakan ke Dinas Perindag sebagai leading sektornya. Tapi yang pasti, ada dasar Peraturan Menteri Perdagangan tentang pembatasan jam operasional Retail Modern, serta Peraturan Bupati, kami hanya megakkan aturan," terang Sekretaris Satpol PP yang dikenal tegas tanpa kompromi ini.

 

Penelusuran skornews pada Permendag tersebut, yang dimaksud Retail Modern yang dibatasi jam operasionalnya adalah Super Market, Hypermarket dan Departemen Store, yakni jam 10:00-22:00. Sementara di Polman, tidak terdapat Retail Modern dimaksud. Alfamart, Alfamidi dan Indomaret itu bukan yang dimaksud dalam Permendag 23/2021 itu.

 

Kebikan Pemerintah Daerah tersebut diprediksi akan menimbulkan perlawanan dan protes keras dari pelaku UMKM dan gabungan aktivis Kab. Polman, jika dipaksakan untuk diberlakukan.

 

Sejumlah elemen masyarakat mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran, jika kebijakan itu dipaksakan. *Awi

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas