27 Jun 2026 | Dilihat: 129 Kali

Kontraktor Nakal Beli Material Ilegal Agar Lebih Murah

noeh21
Gambar illustrasi
      

SKOR News, Sulawesi Barat - Pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Mapilli di Kab. Polman dengan anggaran lebih Rp 13 Miliar yang bersumber dari APBN, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PUPR, Perwakilan  Sulawesi Barat. Dilaksanakan kontraktor PT Tunas Teknik Sejati menggunakan material batu gajah dari tambang ilegal.

 

Pengakuan penanggungjawab pekerjaan, Yusuf Dermayus. Ia membenarkan membeli batu gajah dari tambang milik H. Edi di Buttulamba, Kec. Matakali. Alasannya, produksi batu gajah di tambang yang legal tidak mencukupi volume kebutuhan material pekerjaannya.

 

"Bukan murah, malah lebih mahal. Tapi, kami beli dari tambang ilegal karena mengejar progres," kata yusuf beralasan saat menemui skornews.

 

Sejumlah pemerhati dan aktivis mahasiswa juga sudah angkat bicara. Menyoroti, kontraktor yang membeli material dari tambang ilegal. Karena, pasti tidak dilengkapi uji mutu sesuai dipersyaratkan dalam kontrak.

 

PT Tunas Teknik Sejati, dituding sengaja melanggar sejumlah peraturan perundangan. Serta, dapat diduga melakukan wanprestasi atas syarat-syarat kontrak kerja, dan harus tunduk pada peraturan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Serta, peraturan LKPP.

 

Belum lagi, Peraturan perundangan tentang Mineral dan Batu Bara. Yang menegaskan, tidak boleh membeli material dari tambang ilegal untuk pekerjaan yang dibiayai APBN. Pelanggar atas ketentian itu, diancam sekaligus dengan sanksi Pidana, Administratif dan Perdata, (UU 32020 temtang Minerba. Pasal, 158 untuk penjual dan 161 untuk pembeli material ilegal). *Awi