04 Sep 2023 | Dilihat: 724 Kali

Langgar Perbup, Miliaran Hibah Dinas PUPR Rawan Disalahgunakan

noeh21
Gbr illustrasi
      
SKOR News, Polewali Mandar - Dinas PUPR Kab. Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat manyalurkan Miliaran belanja hibah Tahun anggaran 2022, penerima hibah tidak ditetapkan dengan SK Bupati dan tidak dituangkan dalam NPHD.

Diketahui, Rp 4,7 Miliar belanja hibah Dinas PUPR Kab. Polman yang bersumber dari APBD TA. 2022 untuk pembangunan sanitasi, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta Komunal dan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Husain Ismail menjelaskan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nantinya baru akan digunakan pada saat serahterima kepada Pemerintah Desa melalui Kelompok Masyarkat.

Husain menambahkan, Dinas PUPR hanya mengajukan kepada Bupati mengenai desa penerima prasarana sanitasi sesuai DPA Dinas PUPR yang tertuang dalam Perbup No.2 tentang APBD TA 2022.

"Seluruh kegiatan menyangkut pelaksanaan, realisasi dan SPj telah diperiksa BPK dan tidak terdapat temuan kerugian keuangan," terang Kadis PUPR kepada skornews, (4/9).

Penelusuran skornews pada LHP BPK RI dimaksud, dijelaskan bahwa penyaluran Hibah Dinas PUPR Rp, 4,7 Miliar beresiko disalahgunakan karena pemberian hibah dalam bentuk uang tunai, Kepala Dinas lalai menjalankan tugas dan tidak optimal melakukan pengawasan dan pengendalian serta tidak mematuhi Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan dana hibah.

Pedomaan pelaksanaan Hibah Kab. Polewali Mandar diatur dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Polewali Mandar, Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah.

Pasal 12, ayat (2) menyatakan bahwa setiap pemberian Hibah dituangkan dalan NPHD.

Pasal 13 ayat (1-4) mengatur bahwa penerima hibah ditetapkan dengan SK Bupati dan menjadi dasar pemberian dan penyerahan hibah kepada penerima setelah terlebih dahulu dilakukan penandatanganan NPHD antara pemberi dan penerima.

Sementara itu, Kadis PUPR membantah adanya fee yang diterima oknum pejabat dari rekanan pelaksanan pekerjaan pembangunan Mesjid, jalan Kartini tahap ke-3, TA 2022. 

Kadis PUPR menjelaskan adanya temuan kelebihan bayar (kurang volume pekerjaan) senilai Ratusan Juta pada pekerjaan kubah karena perbedaan cara hitung konsultan dan auditor BPK. Namun, rekanan saat ini sedang dalam upaya pengembalian ke kas daerah.

"Kontraktor telah bersedia mengembalikan kerugian daerah, saat ini sedang mengurus pencairan jaminan pekerjaan untuk disetorkan ke kas daerah," terang Kadis PUPR. *Awi

Tambahan Berita:
Rabu, pukul 13:15 (5/9)

Koreksi dari Kabag Humas, Protokol Dan Komunikasi Pimpinan (PROKOPIM) Kab. Polman, mengatakan bahwa tidak terdapat hibah uang tunai dari Dinas PUPR. Tapi, kegiatan swakelola yang dilaksanakan oleh KSM sesuai dengan juknis DAK Sanitasi.

"TPS3R bersumber dari dana APBN melalui satker BPPW Kementerian PUPR, Pemkab melalui DLHK (bukan PUPR) memfasilitasi melalui KSM dan pendamping yang dibentuk," kata Kabag Prokopi menanggapi pemberitaan skornews. Rabu, pukul 12:50 (5/9).

Redaksi menanggapi:
Berita lengkapnya akan ditayangkan skonnews pada pemberitaan selanjutnya karena ada ketidaksesuaian pelaksana Hibah TPS3R antara keterangan Kabag PROKOPIM dan sumber skornews pada LHP BPKRI TA. 2022

Next... 
Nantikan berita penesuran skornews selanjutnya
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas