SKOR News, Sulbar - Keputusan Fraksi Partai Golkar (FPG) untuk tidak mengikuti kegiatan upacara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Prov. Sulawesi Barat. Karena pelaksanaannya, tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA).
Tatacara pelaksanaan HUT, diatur dalam pasal 4, PERDA Prov. Sulawesi Barat, No. 11/2016. Yakni, peringatan hari jadi Prov. Sulawesi Barat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2. Diisi dengan kegiatan-kegiatan, sebagai berikut:

"Karena peringatan hari jadi ke-22, dilaksanakan tanpa Rapat Paripurna Istimewa DPRD. Maka, FPG memutuskan tidak hadir/mengikuti upacara dan perayaan yang digelar Pemprov. Sulbar tersebut," terang pimpinan FPG kepada skornews, (23/9).
Pimpinan FPG DPRD Prov. Sulawesi Barat menyatakan, penyampaian Fraksi tetap berlaku dan tidak berubah. Sikap tersebut diambil, bukan untuk menolak perayaan. Melainkan, untuk menegakkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah yang telah disepakati bersama.
Terkait kehadiran Ketua DPRD, Amalian Fitri Aras dalam perayaan Hari Jadi Sulbar. Kami hormati, sebagai sikap pribadi. Namun, tidak menutupi kewajiban lembaga.
Aturan harus dijalankan secara utuh, bukan soal siapa hadir. Melainkan, soal menjaga hukum. Jika ada anggota fraksi yang tidak mengikuti keputusan bersama, itu menjadi urusan pembinaan internal fraksi. Bukan untuk saling menjatuhkan, tetapi untuk menjaga agar kedepannya, agar keputusan bersama juga dihormati bersama.
Tidak mengindahkan ketentuan PERDA pada perayaan HUT Sulbar ke-22, menambah daftar panjang pelanggaran ketentuan perundang-undangan pemerintahan Suhardi Duka. Aturan disepakati dan diundangkan, untuk ditaati. Bukan, untuk dilanggar. Kebiasaan tersebut, dikuatirkan sebagai value seorang pemimpin yang akan ditiru jajarannya. *Red-noeh