15 Apr 2025 | Dilihat: 2966 Kali

Lantik Pj. Sekda, Bupati Polman Langgar Perpres?

noeh21
Bupati Polman, H. Samsul Mahmud lantik Pj. Sekretaris Daerah, Ahmad Syaifuddin, (15/4) - foto: AlGazali
      

SKOR News, SulBar - Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kab. Polewali Manda, Prov.  Sulawesi Barat, Ahmad Syaifuddin (15/4/2025) diduga melanggar Pasal 6 huruf (c) Peraturan Presiden No. 3 Tahun, 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. 

 

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah yang diangkat  memenuhi persyaratan, "berusia paling tinggi 1 (Satu) Tahun sebelum mencapai batas usia pensiun". Sementara batas usia pensiun Pj. Sekda yang baru saja dilantik itu tersisa kurang dari Sembilan Bulan (koreksi: sebelumnya tertulis Tujuh Bulan), pada 31 Sesember 2025 mendatang, usia (60 Tahun).

 

Pakar Hukum, yang juga Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Hasanuddin (UNHAS), Dr. Romy Librayanto saat dihubungi skornews (15/4) mengatakan, jika acuannya adalah waktu pensiun pada Desember 2025. Maka, paling dekat kalau mau diangkat seharusnya pada Desember 2024, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 (c), Perpres 3/2018.

Sumber: polman.go.id


Pengusulan dan pelantikan Pj. Sekretaris Daerah merupakan kebijakan (administrasi) pertama Bupati Polewali Mandar, H. Syamsul Mahmud sejak dirinya dilantik. Sayangnya, kebijakan tersebut diduga terjadi mal-administrasi, melanggar ketentuan dalam Perpres No. 3 Tahun, 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

 

Gubernur Sulawesi Barat, Dr. Suhardi Duka juga diduga ikut andil terjadinya dugaan mal-administrasi tersebut karena menyetujui usulan Bupati Polman tentang pengangkatan Pj. Sekretaris Daerah, Ahmad Syaifuddin.

 

Pj. Sekretaris Daerah, Ahmad Syaifuddin saat ini juga menjabat Inspektur Kab. Polewali Mandar. Pengalaman, prestasi dan integritasnya sebagai Birokrat tidak lagi diragukan. Sejumlah temuan pelanggaran dan Miliaran kerugian daerah berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke Kas Daerah, selama dirinya menjabat Kepala Inspektorat. *Awi