SKOR News, Sulbar - Praktik suap lolosnya titik MBG, kini jadi perbincangan hangat di Sulawesi Barat. Awal terbongkarnya, oknum Anggota DPRD melaporakan Korwil BGN Kab. Polman ke Deputy Pengawasan BGN Pusat.
Aktivis anti korupsi, Muhaimin Faisal kemudian membuat Laporan Polisi (LP) terjadinya transaksi suap senilai Rp 50 Juta yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Prov. Sulawesi Barat, "RIB" dan Korwil BGN Kab. Polewali Mandar, "MFJ". Serta "PA" sebagai perantara.
Laporan resmi disampaikan langsung ke POLDA Sulawesi Barat dengan menyerahkan sejumlah bukti awal, termasuk rekaman percakapan elektronik, transaksi keuangan, serta data pendukung lainnya yang mengindikasikan adanya upaya mempengaruhi proses verifikasi administratif Dapur MBG milik "RIB" daerah Lantora, Kec. Polewali.

Muhaimin Faisal dalam LP-nya, menyertakan tangkapan layar dokumen laporan "RIB" ke BGN yang lengkap dengan kronologi dan kesepakatan transaksi (suap).
Menurut Muhaimin, perkara ini bermula dari komunikasi antara "RIB" dan "MFJ" dalam aplikasi WhatsApp yang saat itu menjabat Koordinator Wilayah BGN Kab. Polewali Mandar.
Dalam percakapan tersebut, oknum legislator itu diduga secara aktif berkomunikasi untuk mempercepat proses lolosnya Dapur (SPPG) miliknya. "RIB", menceritakan history percakapan dengan "MFJ". Berisi, kesepakatan percepatan loloskan verifikasi titik Dapur MBG melalui jalur cepat "duit" .
Dalam keterangan persnya yang diterima skornews, (28/4). Muhaimin Faisal mengatakan, salah satu frasa yang menjadi sorotan adalah, penggunaan istilah “pakai ordal” yang muncul dalam percakapan. Dalam konteks umum, istilah tersebut kerap dimaknai sebagai penggunaan “orang dalam” untuk memuluskan proses, diluar prosedur resmi.
Lalu muncul pembicaraan mengenai setoran Rp 50 Juta yang direalisasikan melalui Dua kali transfer, masing-masing Rp 30 Juta dan Rp 20 Juta, menggunakan rekening penerima, "PA".
Muhaimin menilai, rangkaian peristiwa ini telah memenuhi unsur awal tindak pidana korupsi berupa pemberian suap. Tiga elemen utama yang menjadi dasar analisis adalah:
Yang menjadi perhatian, narasi yang berkembang justru berbanding terbalik. Setelah kasus ini mencuat, "RIB" melaporkan "MFJ" ke Deputi bidang pemantauan dan pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan dalih sebagai korban pemerasan.
Muhaimin Faisal menilai, berdasarkan history komunikasi, klaim tersebut tidak memiliki pijakan kuat. Karena, tidak ditemukan adanya tekanan, ancaman yang mengarah pada pemerasan. Bahkan, pelapor yang justru memiliki pengaruh sebagai pejabat publik.
Sebaliknya, pola komunikasi menunjukkan relasi yang cair dan inisiatif yang justru datang dari pihak pemberi uang. Bahkan, setelah seluruh proses selesai, terdapat komunikasi lanjutan bernada apresiatif “mohon bimbingannya terus” yang dinilai tidak lazim dalam situasi pemerasan.
Dikabarkan, MFJ telah diberhentikan dari jabatannya setelah persoalan ini mencuat ke publik.
Lebih jauh, mencuatnya praktik dugaan suap menyuap tersebut. Seharusnya, tidak hanya berhenti pada Satu Pelaku Usaha saja. Tetapi, berpotensi terjadi pada banyak pemilik Dapur MBG Lainnya.
Muhaimin Faisal berharap, APH menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Mengingat, posisi pihak yang diduga terlibat merupakan pejabat publik.
“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada jabatan atau kekuasaan. Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya agar publik mendapatkan kejelasan,” tegas Muhaimin Faisal.
Skornews telah berusaha meminta klarfikasi kepada RIB dan MFJ. Namun sejak awal, tidak pernah memberikan tanggapan. *Awi (s:PresRilisMF)