SKOR News, Majene - Dinas Kesehatan Kab. Majene merealisasikan belanja kebutuhan kantor sebesar Rp 260 lebih, TA. 2025. Yakni, cetak baliho, cetak modul, foto copy dan penjilidan pada Dua Penyedia.
Penelusuran skornews, realisasi belanja tersebut cuma akal-akalan PPTK. Satu penyedia dalam dokumen pertanggung jawaban, tidak menyediakan layanan jasa fotocopy. Satu penyedia lainnya, membantah nilai belanja dalam SPj. Dinas Kesehatan tersebut dan tidak mengakui nota belanja berasal dari tokonya.
Auditor BPK juga telah menemukan, bahwa Dinas Kesehatan majene melakukan pembelanjaan fiktif bahan cetak dan kebutuhan kantor dengan memanipulasi laporan pertanggung jawaban, karena tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Dalam LHP BPK, PPTK mengakui memanipulasi SPj dan beralasan uang tersebut digukan untuk kegiatan lain yang tidak dianggarkan dalam DPA Dinas Kesehatan.

Aktivis anti korupsi dari Mandar Law Community (MLC) mengatakan. Alasan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak direncanakan, sangat rentan terjadi penyalahgunaan. Karena, tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban. Tapi, dilaporkan terealisasi pada kegiatan yang terdapat dalam DPA.
"Artinya, perencanaan kebutuhan anggaran Dinas Kesehatan yang telah dihitung dan ditetapkan dalam alokasi APBD. Memang, disusun tidak berdasarkan kebutuhan riil. Sehingga, saat anggaran dicairkan, dapat digunakan untuk kegiatan lain yang tidak direncanakan. Alasan itu cuma akal-akalan penyalah gunaan APBD," tegas aktivis MLC.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Majene. Tidak pernah memberikan tanggapan. *red-noeh