20 Ags 2026 | Dilihat: 277 Kali

Guru P3K Dan Janji Negara

noeh21
      

Oleh: Dr. Muslimin M.

Akademisi

 

SAAT saya membaca berita tentang keputusan terbaru DPR dan pemerintah, mengenai penataan guru P3K. Justru, yang muncul di kepala saya seorang guru yang sedang duduk di ruang guru, membuka ponselnya, lalu membaca berita itu tentang pemerintah yang sedang menyiapkan jalan baru bagi masa depannya.

 

Guru itu, mungkin membaca pelan-pelan. Lalu tersenyum dan bertanya kepada teman 

di sebelahnya, “semoga kali ini benar”.

 

Mungkin, hal itu bagi sebagian orang tidak begitu penting. Namun, bagi seorang guru P3K. Jawabannya ,menyangkut masa depan dan jumlah mereka tidak sedikit.

 

Dalam lima tahun terakhir, pemerintah telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru non ASN menjadi PPPK. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan guru honorer bukan lagi persoalan kecil yang bisa diselesaikan secara administratif. Persoalan ini, sudah menjadi bagian penting dari arsitektur tenaga pendidik nasional.

 

Saya melihat, keputusan DPR dan pemerintah bukan sekadar urusan perubahan status kepegawaian. Bisa jadi, ini adalah ujian terhadap kemampuan negara mengelola sebuah kebijakan yang sudah terlanjur menjadi sangat besar.

 

Kita harus jujur, bahwa persoalan honorer tidak muncul dari ruang kosong. Banyak sekolah membutuhkan guru, pemerintah daerah juga membutuhkan tenaga pendidik. Namun, formasi ASN tidak selalu tersedia sesuai kebutuhan.

 

Akhirnya, daerah merekrut honorer. Honorer bertambah, kebutuhan pendidikan tetap berjalan. Lalu, ketika jumlahnya menjadi terlalu besar, maka negara melakukan penataan.

 

Sekarang, pemerintah ingin menutup siklus itu dan saya kira langkah tersebut benar.

 

Daerah memang tidak boleh terus-menerus menyelesaikan kekurangan guru dengan menciptakan honorer baru, tetapi ada satu prinsip yang menurut saya tidak boleh dilupakan.

 

Menutup pintu lama, harus disertai membuka jalan baru. Sebab, orang yang sudah berada dalam sistem tidak mungkin disuruh keluar begitu saja. Disinilah, persoalan P3K menjadi lebih rumit.

 

Saya tidak setuju, jika semua P3K otomatis dianggap harus menjadi PNS. Negara, tetap membutuhkan meritokrasi.

 

Ada kualifikasi, kompetensi, kebutuhan formasi, evaluasi kinerja dan tentu ada konsekuensi fiskal. Namun, saya juga tidak setuju jika meritokrasi dipahami hanya sebagai kemampuan seseorang melewati satu kali seleksi.

 

Seorang guru yang sudah mengajar Sepuluh tahun, memang belum tentu lebih baik daripada guru yang baru mengajar Dua tahun. Tetapi, setidaknya membawa sesuatu yang tidak bisa diabaikan yakni pengalaman, paham murid yang membutuhkan pendekatan berbeda dan tahu bagaimana menghadapi orang tua murid. 

 

Semua itu, merupakan modal profesional.

 

Dalam konteks pembangunan SDM, pengalaman semacam itu adalah human capital atau bahasa yang lebih sederhana disebut pengabdian.

 

Dalam pemikiran saya, tantangannya bukan memilih antara meritokrasi atau pengabdian. Tantangannya adalah, bagaimana menggabungkan keduanya dalam satu sistem yang adil.

 

Dan disinilah saya kira, hasil pembahasan DPR dan pemerintah harus dilanjutkan dengan desain kebijakan yang lebih rinci. Sebab kesempatan menuju PNS bukan berarti semua P3K otomatis menjadi PNS.

 

Perbedaan itu, harus dijelaskan kepada publik. Guru perlu mengetahui siapa yang memenuhi syarat, bagaimana mekanismenya, bagaimana formasi ditentukan, bagaimana kompetensi dinilai dan termasuk bagaimana masa pengabdian ditempatkan dalam keseluruhan proses.

 

Kalau tidak, kata "PNS 2027" bisa berubah menjadi harapan yang terlalu besar. Padahal, yang lebih penting sebenarnya adalah kepastian jalur.

 

Guru, mungkin bisa menerima seleksi, bisa menerima persyaratan. Bahkan, bisa menerima kalau dirinya belum memenuhi syarat. Sebab, yang sulit diterima adalah tidak mengetahui apa yang harus dilakukan.

 

Ada perbedaan besar, antara proses yang sulit dan masa depan yang tidak jelas. Dan, saya menemukan hal menarik dalam pembahasan di DPR.

 

Keluhan guru PPPK, bukan hanya tentang status. Ada yang mengeluhkan keterbatasan pengembangan kompetensi, ketidakjelasan kontrak, bahkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan karier. 

 

Dalam salah satu bahan rapat DPR, persoalan P3K digambarkan menyangkut keterbatasan jenjang karier dan kekhawatiran terhadap kontrak kerja. Bagi saya, ini penting sebab kita sering menganggap selesai persoalan setelah seseorang menjadi P3K.

 

Tidak begitu, 

 

Pengangkatan hanyalah awal dan setelah itu ada pertanyaan yang lebih besar, Bagaimana kariernya, kompetensinya dikembangkan dan bagaimana kinerjanya dihargai.

 

Kalau, semua pertanyaan itu tidak dijawab. Maka, kita hanya mengubah status tanpa memperbaiki sistem. Dan yang lebih penting, bagaimana anggarannya?.

 

Mengangkat guru menjadi ASN, PNS bukan hanya menerbitkan SK. Ada gaji, tunjangan, pengembangan kompetensi dan tentu saja ada konsekuensi fiskal jangka panjang.

 

DPR sendiri, telah menyoroti persoalan ini. Untuk 2027, transfer ke daerah diproyeksikan turun dari sekitar Rp 900 Triliun menjadi Rp 600 Triliun. Sehingga, kemampuan daerah membiayai belanja pegawai, termasuk PPPK menjadi perhatian serius. 

 

Oleh sebab itu, muncul dorongan agar pembiayaan PPPK guru mendapat dukungan APBN. Hal ini menunjukkan, bahwa persoalan PPPK sebenarnya sudah bergeser.

 

Dulu kita bertanya, “bagaimana mengangkat guru honorer?”. Sekarang, pertanyaannya harus lebih dewasa sedikit, “bagaimana membangun sistem guru yang mampu dibiayai negara secara berkelanjutan?”.

 

Inilah mungkin pertanyaan yang jauh lebih sulit, namun justru itulah pekerjaan pemerintah.

 

Saya juga melihat, keputusan menghentikan perekrutan honorer baru sebagai bagian penting dari reformasi. Sebab kalau tidak, maka kita akan kembali ke lingkaran lama.

 

Sekolah kekurangan guru, daerah mengangkat honorer, otomatis honorer bertambah dan pemerintah melakukan penataan. Kemudian muncul kekurangan baru, lalu honorer baru direkrut lagi.

 

Seperti orang yang terus menguras air dari kapal tetapi lupa menutup lubangnya, maka keran honorer memang harus ditutup. Tetapi, jangan lupa memasang pelampung. Pelampung itu, adalah sistem karier yang jelas. Dan saya kira, disinilah pemerintah harus bekerja lebih serius.

 

Kemendikdasmen, harus memastikan data kebutuhan guru benar-benar akurat. Kementerian PANRB, harus memastikan formasi sesuai kebutuhan. Lalu, Kementerian Keuangan harus memastikan pembiayaan tidak menjadi bom waktu bagi APBN dan APBD.

 

Dan DPR harus terus mengawasi, agar kebijakan tidak berhenti pada kesepakatan di ruang rapat sebab kebijakan akhirnya tidak diuji di Jakarta. Kebijakan diuji di sekolah, di ruang kelas di hadapan para guru dan murid.

 

Saya kembali membayangkan, guru yang membaca berita itu.

 

Pagi hari, guru itu mengajar murid-muridnya tentang cita-cita. “belajarlah dan persiapkan masa depanmu,” kata guru itu, di depan murid-murid nya.

 

Saya, selalu tertarik dengan kalimat itu. Karena setelah murid-muridnya pulang, mungkin guru tersebut kembali bertanya kepada dirinya sendiri, “siapa yang mempersiapkan masa depan saya?”.

 

Mungkin, hasil keputusan DPR dan pemerintah. Adalah awal dari jawabannya, tetapi belum seluruh terjawab. Sebab kesempatan mengikuti seleksi, bukanlah jaminan lulus. Dan menjadi P3K, bukan berarti persoalan karier selesai.

 

Negara, harus berhati-hati menggunakan bahasa. Jangan memberikan janji yang lebih besar, daripada kebijakan yang tersedia. Tetapi, jangan pula membuat guru kembali menunggu tanpa arah.

 

Berikan aturan yang jelas, jadwal, kriteria,  kesempatan yang adil. Dan setelah itu, biarkan kompetensi menentukan.

 

Menurut saya, disitulah meritokrasi dan penghargaan terhadap pengabdian bisa bertemu. Bukan semua orang otomatis menjadi PNS, tetapi bukan juga semua pengalaman dianggap tidak ada.

 

Bagi pemerintah, 2027 mungkin hanya angka dalam kalender kebijakan. Bagi guru, satu tahun adalah kehidupan. Anaknya tumbuh, keluarganya berubah, usianya berjalan dan 

Kebutuhannya pun bertambah.

 

Tentu saja, saya dan kita semua berharap hasil keputusan DPR dan pemerintah tidak berhenti sebagai berita baik pada Agustus 2026 ini. Jadikanlah, awal dari reformasi manajemen guru yang lebih serius.

 

Sebab, persoalan guru bukan sekadar bagaimana mengubah status. Persoalan yang lebih besar adalah, bagaimana negara menjaga martabat profesi.

 

Guru, sudah bertahun-tahun mengurus masa depan anak-anak kita. Kini, setelah negara membuka jalan baru, maka jangan biarkan mereka kembali berdiri di ruang tunggu.

 

Guru tidak meminta dikasihani, mereka hanya ingin pengabdiannya dihargai dengan sistem yang adil, kesempatan yang nyata dan masa depan yang dapat di percaya.***