SKOR News, Polewali Mandar - Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) atau Galian C, pada pekerjaan proyek di Kec. Tutar, TA. 2025 dengan nilai pekerjaan lebih Rp 10 Miliar milik PT YABES. Hingga kini, belum dibayarkan ke Pemkab. Polewali Mandar.
Selain itu, sumber material yang digunakan pada sejumlah pekerjaan di Kab. Polman. Diduga, diperoleh tanpa dokumen lengkap. Pasalnya, PT Yabes memiliki WIUP dan IUP-OP Tambang sendiri di Kec. Binuang. Namun, tidak memiliki Ijin Pengangkutan Dan Penjualan (IPP) sebagai dokumen yang harus dimiliki untuk mengangkut dan menjual material tambang.
Sumber skornews mengatakan, jika Pelaku usaha tambang batuan ingin menggunakan sendiri material tambangnya. Maka, harus menggunakan Dua Perusahaan sebagai pembeli yang dilengkapi dokumen perizinan, IPP.
Camat Binuang, Andi Saggaf Rahim yang dikonfirmasi skornews beberapa waktu lalu mengatakan, telah meminta penjelasan ke Dinas ESDM Prov. Sulbar sebagai intansi yang mengeluarkan perizinan. Menurutnya, sesuai penjelasan yang diperoleh, bahwa pengangkutan keluar material tambang dari lokasi pertambangan, memang harus dilengkapi IPP.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Polman, I Nengah Tri Sumadana kepada skornews menjelaskan.
PT YABES pada TA. 2025, terkonfirmasi memiliki Dua Paket Pekerjaan, masing-masing sumber dana APBD Kab. Polman, yakni Rehabilitasi Jalan Ruas Rea Barat-Tabone-Matakali-Parappe-Sengkae-Lampa-Bonra, Kampung Baru-Lambague dan pekerjaan yang sumber dananya dari APBN, yakni Rehabilitasi Jalan Ruas Mapilli-Piriang, Kec. Tutar.
Untuk paket pekerjaan dengan sumber dana APBD, PT YABES telah menyelesaikan pembayaran Pajak MBLB (Galian C) pada Bulan Desember 2025, melalui Layanan Payment Point Bank Sulselbar. Namun, untuk pekerjaan yang sumber dananya dari APBN, belum dibayarkan dan telah dilakukan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) berulang kali, sekaligus penagihan.
Kepala Bapenda Polman menambahkan, PT YABES belum dapat melakukan pembayaran karena terkendala pada tertundanya proses pencairan pembayaran paket pekerjaan oleh Pemerintah Provinsi.
"Hingga saat ini upaya penagihan masih terus dilakukan," terang I Nengah Tri Sumadana menjawab konfirmasi skornews, (6/4).
I Nengah menjelaskan, terkait perhitungan besaran nilai Pajak Galian C PT Yabes pada pekerjaan di Kec. Tutar itu, Badan Pendapatan menggunakan perhitungan penggunaan material Galian C yang tercantum pada RAB, Dokumen Kontrak Paket Pekerjaan.
Ditanyakan terkait dugaan bocornya penerimaan daerah dari sektor tambang, Kepala Bapenda mengatakan, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, Badan Pendapatan sedang menyusun skema pengawasan dan pengendalian Tambang Galian C pada mulut tambang (jalur keluar kendaraan) dengan memperhatikan potensi pendapatan, biaya operasional yang dibutuhkan. Serta, anggaran operasional yang tersedia.
Terkait perizinan pengangkutan dan penjualan (IPP) yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, akan menjadi bahan koordinasi Pemkab. Polman dengan Bapenda Provinsi Sulawesi Barat untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Dinas terkait.
Sejumlah aktivis mahasiswa yang dihubungi skornews mengatakan, akan melakukan kajian terlebih dahulu, kemudian mengambil sikap jika ditemukan hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan. *Awi
Next...
PT Yabes dan Perusahaan lain yang mengerjakan paket Proyek Provinsi di Kab. Polman, benarkah dalam Satu bendera koordinasi?