01 Okt 2025 | Dilihat: 384 Kali

Maunya Enak-Enak, Tidak Mau Tanggungjawab

      

SKOR News, Polman - Gabungan Organisasi Mahasiswa, CIPAYUNG PLUS gelar demonstrasi di depan Polres Polewali Mandar, menuntut Pimpinan Polri untuk menindak tegas oknum anggota Polisi yang menyebabkan Mawar (nama samaran) "Berbadan Dua". Tapi, pelaku tidak mau bertanggungjawab.

 

Berikut Pres Rilis Massa Aksi

 

Kami berdiri tegak menuntut keadilan, pertanggung jawaban dan pembersihan institusi terhadap oknum polisi yang melakukan tindakan keji, menyebabkan korban "Berbadan Dua", lepas tanggungjawab.

 

Perbuatan tersebut, bukan hanya pelanggaran etik atau indisipliner, melainkan kejahatan ganda yang merusak martabat, hak reproduksi kesehatan mental dan masa depan korban.

 

Oknum ini telah mengkhianati tugasnya,  merusak nama baik POLRI dengan tindakannya yang mirip "predator tapi pengecut".

 

Kronologi Kejadian

 

Oktober 2024

Hubungan Bunga dan GB dimulai. Sejak saat itu, keduanya kerap menjalin kedekatan pribadi

 

Maret 2025

Bunga terakhir kali mengalami menstruasi

 

April – Mei 2025

Bunga tidak lagi mengalami menstruasi dan mulai curiga tengah "Berbadan Dua". Saat itu, Bunga masih berhubungan dengan GB. Hingga akhirnya, hilang kabar dan diketahui memiliki pacar baru

 

Agustus 2025

Bunga menyampaikan kepada GB, bahwa ia sudah tidak menstruasi, GB tidak menolak bahkan sepakat untuk menikah, Ia mendatangi rumah keluarga Bunga bersama empat rekannya dan berbicara langsung dengan keluarga Bunga, menyatakan siap bertanggungjawab

 

Namun setelah itu, GB berubah sikap dan memutus komunikasi, memblokir kontak Bunga. Bahkan, ketika dihubungi sama sekali tidak memberi respon. 

 

Upaya ke Keluarga Pelaku

Keluarga Bunga telah mendatangi keluarga GB di daerah Jeneponto, namun jawaban yang diterima justru melecehkan. Keluarga GB meminta bukti video hubungan, sebagai syarat pengakuan

 

Upaya Hukum

Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditangani Propam, hasilnya sangat mengecewakan, pelaku hanya diberi hukuman penahanan 30 hari dan skorsing penundaan kenaikan pangkat. Tidak ada keadilan bagi Bunga, tidak ada sanksi setimpal bagi GB.

 

Pernyataan Sikap

 
  1. Bunga adalah korban bukan pelaku, tindakan GB jelas merupakan kejahatan moral, pelecehan martabat perempuan dan pelanggaran kode etik sebagai aparat Institusi kepolisian, Polres Polman telah gagal melindungi korban, ketika hanya memberi hukuman ringan pada pelaku, Ini adalah bentuk nyata budaya impunitas
  2. Aborsi paksa adalah kejahatan, Upaya GB menyuruh Bunga menggugurkan kandungan adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan
  3. Keluarga pelaku turut menutup-nutupi, permintaan bukti berupa video adalah tindakan tidak manusiawi yang kembali melukai korban
  4. Kami menolak segala bentuk pembiaran, Aparat yang melanggar hukum tidak boleh dilindungi oleh institusinya
 

Tuntutan Kami

  1. Copot Kasi Propam
  2. Evaluasi kinerja Kapolres Polman
  3. Menuntut Pertanggungjawaban Pelaku
  4. Pecat Pelaku
 

***Awi