14 Okt 2024 | Dilihat: 1521 Kali

Meresahkan, Surat Pj. Bupati Polman Untuk Kepala Desa

noeh21
      

SKOR News, Polewali Mandar - Menganggarkan (dadakan) belanja seragam Linmas dalam Alokasi Dana Desa (ADD) yang sebelumnya tidak dibahas dalam RKPDesa dan tidak tersedia alokasi anggarannya  dalam APBDesa akan mengorbankan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya dan berpotensi menjadi temuan serta berpotensi terjadinya penyalahgunaan.

 

Surat Pj. Bupati Polman, Muh. Ilham Borahima Tanggal, 30 September 2024 kepada para Kepala Desa, perihal "Pengadaan Seragam Petugas Satlinmas Dalam Alokasi Dana Desa" untuk mendukung suksesnya pilkada serentak 2024, dinilai melanggar prinsip tatakelola pemerintahan yang baik dan benar good governance

 

Salah satu Kepala Desa yang dihubungi skornews mengaku bingung dengan surat Pj. Bupati itu, semua kegiatan sudah direncanakan sesuai alokasi Dana Desa yang diterima, lalu pengadaan Seragam Linmas yang dadakan itu anggarannya dari mana. 

 

"Aparat Satlinmas Desa juga masih punya seragam Linmas lengkap dan masih baru, jangan sampai kebijakan ini dipaksakan dengan ancaman tidak dilayani (diperlambat) pelayanan administrasi di Pemkab," ketus Kepala Desa yang tidak ingin namanya disebutkan. 

 

"Alokasi Dana Desa lebih bagus prioritaskan membiayai hal-hal urgent pembiayaan di desa," tuturnya.

 

Tujuan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD)

  1. Untuk biaya pembangunan desa 
  2. Untuk pemberdayaan masyarakat desa
  3. Untuk memperkuat pelayanan publik di desa
  4. Untuk memperkuat partisipasi dan demokrasi desa 
  5. Untuk tunjangan aparat desa 
  6. Untuk operasional pemerintahan desa 
  7. Tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik atau kegiatan melawan hukum
 

Kebijakan yang tidak bijak tersebut dinilai sejumlah aktivis hanya mengulang kinerja buruk Penjabat Bupati, Ilham Borahima selama bertugas di Kab. Polman.

 

Sebelumnya, Pj. Bupati membuat kebijakan menghibahkan seragam Linmas senilai Rp 1,8 Miliar ke KPUD jelang Pemilu April lalu. 

 

Kebijakan itu dilaksanakan tanpa perencanaan dan persetujuan DPRD yang kemudian berbuntut laporan sejumlah aktivis anti korupsi atas dugaan PMH Pj. Bupati ke Kejari Polman.

Dikonfirmasi terkait dasar hukum diterbitkannya Surat Pj. Bupati yang memerintahkan Kepala Desa menganggarkan Seragam Satlinmas dalam ADD, Plt. Sekretaris Daerah dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kab. Polman belum menanggapi hingga berita ini ditayangkan. *Awi