SKOR News, Polewali Mandar - Realisasi pekerjaan long segmen pemeliharaan dan peningkatan ruas jalan (Silasila - sattoko dan Napo - Todangtodang) TA 2023, tidak sesuai spesifikasi konstruksi perencanaan pada pekerjaan laston lapis yang berfungsi memperkuat hasil pekerjaan terhadap beban lalulintas dan perubahan cuaca.
Kedua pekerjaan itu dilaksanakan CV Graha Bhakti dengan total anggaran lebih Rp 20 Miliar itu diduga merugikan keuangan negara lebih Rp 1 Miliar dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai ketahanan jalan sesuai perencanaan konstruksi yang dapat mengakibatkan cepatnya kerusakan.
Pakar Pengadaan Barang dan Jasa yang juga Tenaga Ahli pengadaan Bareskrim Mabes Polri, Rudy Alfian saat dihubungi skornews menjelaskan. Sebelum pekerjaan diterima, telah dilakukan pengujian dan pemeriksaan yang berpedoman pada kontrak yaitu kesesuaian dengan spesifikasi.
"Apabila ternyata tidak sesuai, PPK memerintahkan penyedia untuk memperbaiki. Jika tidak dilakukan pelaksana, maka hasil pekerjaan tidak akan diterima dan tentunya tidak akan dibayar. Jadi, karena hasil pekerjaan telah dibayar lunas maka penilaian PPK terhadap hasil pekerjaan pasti sudah sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak," terang Rudy Alfian, (8/7).
Kadis PUPR Kab. Polman, Husain Ismail yang dikonfirmasi skornews menjelaskan. Sebelum PHO, PPK dan direksi telah memperhatikan hasil uji laboratorium yang diajukan penyedia dan telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
Husain menjelaskan, pengambilan sampel yang dilakukan oleh Tim BPK saat pemeriksaan fisik dan diuji di laboratorium terdapat perbedaan dan perbedaan itu yang menjadi koefisien perhitungan kekurangan volume. Dinas PUPR akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan sesuai rekomendasi BPK-RI.
"Terkait dengan pembebanan, konstruksi yang ada masih memenuhi syarat menerima beban yang melewati jalan tersebut," terang Kadis PUPR, Husain Ismail, (8/7).
Rudy alfian menanggapi perbedaan penilaian PPK dan Tim Audit BPK-RI. Menurutnya, pastinya cara penilaian itu berdasarkan pedoman dari Kementrian PUPR.
"Pekerjaan itu kan punya konsultan pengawasan yang bertanggungjawab melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan," terang Rudy Alfian. *Awi