24 Des 2024 | Dilihat: 1006 Kali

Polemik SILPA PPPK, Andi Nurhayat: Setiap Pengeluaran APBD Pasti Melalui Mekanisme SP2D

noeh21
Andi Nurhayat, Kabid Perbendaharaan BPKD Kab. Polman saat ditemui skornews, (23/13).
      

SKOR News, Polewali Mandar - Realisasi belanja gaji PPPK TA. 2024 sebesar Rp 98 Miliar dengan rincian, Rp 72 Miliar belanja gaji PPPK yang diangkat Tahun, 2023 dan Rp 25,5 Miliar belanja gaji PPPK yang diangkat Tahun, 2021 dan 2022 (sumber: Bendahara Gaji Pemkab. Polman)

 

Total anggaran DAU SG sebesar Rp 77 Miliar untuk membayar gaji PPPK yang diangkat Tahun, 2023 dan SILPA PPPK TA. 2023 sebesar Rp 32 Miliar untuk membayar gaji PPPK yang diangkat Tahun, 2021 dan 2022.

 

Masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp 5 Miliar dari total anggaran tersedia sebesar Rp 77 Miliar (Pemda masih berutang gaji ke-13) sebesar Rp 13 Miliar. Selanjutnya, sisa gaji PPPK TA. 2023 juga masih terdapat SILPA Rp 6,5 Miliar.

Hal tersebut membantah pernyataan Kepala BPKD, Muh. Nawir sebelumnya. Bahwa, SILPA PPPK TA. 2023 habis digunakan membayar gaji PPPK TA. 2024 yang diangkat Tahun, 2021 dan 2022.

 

Kepala Bidang Perbendaharaan, BPKD Kab. Polman, Andi Nurhayat menjelaskan sisa gaji tersebut akan diperhitungkan untuk pembayaran gaji PPPK, TA. 2025 mendatang. 

 

"Jika masih ada sisa anggaran, maka akan diperhitungkan pada Tahun Anggaran (TA) berikutnya," terang Andi Nurhayat saat ditemui skornews di Ruang Rapat Badan Keuangan, (23/12).

 

Andi Nurhayat tegas membantah rumor bahwa SILPA PPPK TA. 2023 digunakan untuk kepentingan pribadi oknum. Karena, setiap Rupiah pengeluaran anggaran harus melalui mekanisme Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 

 

"Saya pastikan, setiap Rupiah yang keluar dari RKUD harus melalui mekanisme SP2D. yang diawali terbitnya SPM dari OPD," tegas Andi Nurhayat.

 

Terkait isu penggunaan sisa anggaram PPPK yang bersumber dari DAU SG (dana yang ditentukan penggunaannya) untuk membiayai kegiatan lain, Kabid Perbendaharaan tidak membantah, mungkin Pejabat sebelumnya punya alasan kuat yang mendasari kebijakan penggunaan sisa DAU SG itu. 

 

"Saya tidak tau apa dasar kebijakannya karena saya belum menjabat saat itu. Tapi, pasti ada alasan urgent (mendesak) sehingga harus menggunakan sisa DAU SG," terang Andi Nurhayat. 

 

Kabid anggaran memastikan, penggunaan sisa DAU SG itu untuk membiayai kegiatan di Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah selesai dikerjakan. Namun, belum tersedia dananya karena terget PAD tidak tercapai. 

 

"Kami akan berikan informasinya, tapi untuk akhin bulan ini, staf kami sedang sibuk karena harus diurut SP2D pada Desember TA. 2023 itu. Jadi, Januari nanti kami siapkan datanya," terang Kabid Perbendaharaan yang juga dihadiri Kabid Anggaran, Miftah Farid saat wawancara dengan skornews. *Awi