SKOR News, Polewali Mandar - Aset Tanah milik Pemda Polman di Jl. Basseang, yang saat ini dikelola dan dibangun Perumahan dan Ruko komersil oleh PT Ersy Bintang Gemilang, kembali dipersoalkan. Hari ini (9/9), aktivis LSM LKPA, Zubair. Diundang DPRD, untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan pihak PT Karya Baru Tinumbu.

Sebelumnya, tanah bersertifikat Hak Pakai an. Pemda Polewali Mandar. Dilepaskan HGB-nya kepada PT Karya Baru Tinumbu. Terikat, diatas perjanjian kerjasama pengolahan lahan untuk pembangunan perumahan. Atara Bupati Polman, Ali Baal Masdar dan Direktur PT Karya Baru Tinumbu, Rudy Moha.
Skornews mencoba melakukan pencarian referensi di aplikasi pintar, Meta AI. Berikut, hasil penelusuran yang dilengkapi rujukan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertanyaan dan permasalahan sengaja disampaikan skornews bersifat umum, tanpa menyebut daerah dan persoalan secara spesifik, yakni:
"Jika aset tanah bersertifikat hak pakai atas nama pemda, tapi tanah tidak pernah tercatat dalam daftar pencatatan aset, lalu tanah dilepaskan haknya HGB ke perusahaan swasta diatas perjanjian pemanfaatan lahan untuk perumahan komersil"

Hak Pakai, tidak bisa langsung "dilepaskan jadi HGB ke swasta" hanya dengan perjanjian pemanfaatan lahan. Kalau, prosedurnya tidak dilalui. Ini, rawan masalah hukum dan temuan auditor.
Berikut alurnya menurut aturan aset daerah dan pertanahan:
Status awal, Tanah Hak Pakai a.n Pemda tapi tidak tercatat di BMD. Hak Pakai a.n Pemda, tetap aset daerah. Walau belum masuk daftar Barang Milik Daerah. Tidak tercatat, tidak berarti bukan milik Pemda. Itu hanya masalah administrasi.
DASAR:
PP 28/2020 dan Permendagri 19/2016 tentang BMD. Semua tanah yang dikuasai Pemda wajib dibukukan.
RESIKO:
Berpotensi jadi temuan "aset tidak tercatat".
Mau dijadikan perumahan komersil oleh swasta, Pemda punya 2 jalur yang benar. Bukan,lepas hak langsung jadi HGB
1. Kerja Sama Pemanfaatan/Pengelolaan
2. Pelepasan Hak, HGB ke Swasta. Ini, prosesnya panjang:
Tidak bisa "melompat", dari Hak Pakai langsung terbitkan HGB diatasnya tanpa hapus dulu. BPN, tidak akan mau terbitkan HGB di atas Hak Pakai milik pihak lain.
3. Kalau sudah terlanjur terbit HGB ke swasta di atas Hak Pakai Pemda, hanya pakai perjanjian pemanfaatan. Ini, masalahnya:
Perdata:
Perjanjian pemanfaatan tidak cukup kuat untuk mengalihkan hak. Yang diakui BPN adalah sertifikat.
Administrasi Negara:
Bisa dianggap "pengalihan BMD tanpa prosedur", bisa dianggap sebagai kerugian negara dan potensi temuan BPK, APIP.
Pertanahan:
Sertifikat HGB yang terbit di atas Hak Pakai Pemda bisa digugat batal, karena objeknya masih Hak Pakai orang lain.
Pidana:
Kalau ada unsur melawan hukum + memperkaya diri, bisa masuk ranah Tipikor.
4. Yang harus segera dilakukan Pemda:
Tertibkan administrasi:
Daftarkan dulu tanah itu ke dalam BMD, lalu inventaris dan pemberian label.
Putuskan skema:
Mau kerjasama perjanjian atau mau dilepas, buat kajian dan dapatkan persetujuan DPRD.
Kalau pilih lepas:
Lakukan penghapusan BMD, pelepasan hak di BPN, lelang, baru terbit HGB.
Audit perjanjian lama:
Kalau perjanjian pemanfaatan sudah jalan, dievaluasi. Bisa dilanjutkan jadi KSP resmi atau dihentikan.
CATATAN PENTING
Hak Pakai Pemda, tidak bisa langsung jadi HGB Swasta. Harus lewat Catat BMD, Hapus BMD, Lepas Hak, jadi Tanah Negara, kemudian HGB.
Kalau pakai "perjanjian pemanfaatan lahan" saja untuk bangun perumahan komersil dan terbit HGB, itu cacat hukum. Ini, wilayah abu-abu yang sering jadi temuan.*awi