SKOR News, Polman || Sulbar - Proses tender proyek-proyek RSUD Hj. Andi Depu Kab. Polman perlu mendapat perhatian Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, Pokja ULP yang bertugas melaksanakan pemilihan penyedia selalu memenangkan penyedia dengan penawar tertinggi. Menghilangkan peluang pemerintah, memperoleh SILPA dari penawaran harga terendah.
Pantauan skornews pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kab. Polewali Mandar, (13/8/25). Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Sekretariat Daerah, Kab. Polewali Mandar telah selesai melakukan tender sejumlah proyek (kegiatan) di RSUD dan telah menetapkan pemenang, pelaksana pekerjaan.
Sumber: LPSE Kab. Polman
Peserta tender dengan penawar tertinggi (urutan ke-9), CV AJK terpilih sebagai pemenang pada proyek Pengadaan Sarana, Rehabilitasi Ruang Rawat Inap Kris, dengan penawaran Rp 995.519.703 dari pagu anggaran Rp 1 Miliar. Hanya selisih Rp 4.480.297 dari total Pagi (Nilai HPS), jauh lebih tinggi dibanding peserta penawar terendah. Yakni, CV CP dengan nilai penawaran Rp 880 Juta.
Hal sama terjadi pada tender pekerjaan Rehabilitasi Ruang Operasi RSUD Hj. Andi Depu yang dibandrol HPS senilai Rp 2.768.999.989 Miliar. Penawar tertinggi kembali memenangkan tender.
Sumber: LPSE Kab. Polman
CV Ba. yang ditetapkan sebagai pemenang, menawar dengan harga penawaran Rp 2.766.356.436. Berhasil, menyingkirkan penawar terendah CV ITK dengan nilai penawaran Rp 2.576.533.161. Selisih nilai penawaran cukup signifikan, sebesar Rp 190 Juta.
Alasan Pokja Menggugurkan CV ITK, sumber: LPSE Kab. Polman
Informasi yang dihimpun skornews, pada tender pekerjaan Rehabilitasi Ruang Rawat Inap KRIS. CV ITK (Peserta penawar No. Urut 8) dengan nilai penawaran Rp 970.042.755 telah melayangkan sanggahan terhadap Pokja ULP. Sementara itu, Peserta dengan penawar terendah (Nomor Urut 1) pada Dua Tender tersebut, diduga tidak memberikan sanggahan dan legowo menerima hasil tender.?????
Mencermati Dua tender pekerjaan di Satu Instansi/OPD tersebut. Bisa diduga, ada kejanggalan dalam proses pemilihan penyedia. Karena, pola pemenang yang ditetapkan adalah sama. Yakni, Peserta dengan Penawar Tertinggi.
Hal itu disampaikan pemerhati Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, juga pernah menjadi Tenaga Ahli Pengadaan Bareskrim Mabes Polri, Rudy Alfian. Menurutnya, melihat pola peserta yang dimenangkan selalu penawar tertinggi dengan buangan hanya selisih sedikit dari pagu (nilai HPS), patut mendapat perhatian APH untuk ditelusuri history, jejak elektronik proses pengadaannya. Serta, penyelidikan menyeluruh terhadap semua Anggota Pokja dan Peserta Tender.
"Kasus-kasus pengadaan yang pernah terungkap di persidangan. Yakni, persekongkolan terjadi antara Oknum di Pokja dan Peserta atau antara Peserta dengan Peserta (konsorsium)," terang Rudy Alfian saat dihubungi skornews di Jakarta, (13/8).
Kepala Bagian ULP, Sekretariat Daerah, Pemkab Polewali Mandar, Arsyad Affandi yang dihubungi skornews, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. *Awi
Next...
Nantikan hasil penelusuran selanjutnya