SKOR News, Polman|Sulbar - CV Takodo Perkasa belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) material Tambang.
Perusahaan tambang batuan, CV Takodo baru memiliki izin Ekplorasi di WIUP Desa Rea. Namun, telah melakukan kegiatan penambangan Operasi Produksi bahkan telah melakukan pengangkutan dan penjualan material tambang.
CV Takodo Perkasa adalah perusahaan tambang (Batu Gunung Quarry Besar) dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 20 ha. di Rea Timur, Desa Rea, Kec. Binuang, Kab. Polman.
Kepala Desa Rea yang dihubungi skornews. Mengatakan, telah memperingatkan Direktur CV Takodo untuk segera mengurus dan melengkapi perizinan.
"Iya pak, saya sudah sampaikan juga ke Direktur CV Takodo Perkasa. Katanya, sedang dalam proses pengururusan," terang Kades Rea, (29/30).
Ditanyakan terkait kegiatan operasional perusahaan tambang di wilayahnya, Kepala Desa Rea mengatakan, di dalam lokasi tambang terdapat stockpile material tambang dan kendaraan operasional sudah sering mengangkit material tambang keluar.
Batu Gunung Quarry Besar, merujuk pada lokasi penambangan batuan terbuka (quarry) yang skala produksinya besar untuk mengambil berbagai jenis batuan seperti andesit, granit, dan batu gamping. Batuan ini digunakan sebagai bahan konstruksi seperti pembangunan jalan, jembatan dan bangunan lainnya.
Kegiatan "ilegal" tambang melanggar UU No. 3/2020 tentang minerba dan PP No. 96/2021. Pelaku usaha yang melanggar, diancam dengan Pidana 5 Tahun kurungan dan/atau denda Rp 100 Miliar. *Awi
Next...
Nantikan berita selanjutnya