SKOR News, Polman – Bendahara Pengeluaran Sekretarian Daerah Kab. Polewali mandar, Prov. Sulawesi Barat, Nurjannah kini mendadak seleb, jadi perbincangan publik. Pasalnya, berani menyalahgunakan hak Imam, perangkat Masjid dan Muballiq. Tidak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai Miliaran Rupiah.
Ketua umum LSM LKPA, Zubair mengecam keras kejadian tersebut. Menurutnya, kelakuan bendahara setda itu tidak bisa dibiarkan hanya diganjar sanksi administratif pengembalian kerugian keuangan daerah.
“Dalam waktu dekat akan saya turunkan massa aksi untuk demo dan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), tidak bisa dibirkan hanya dengan sanksi administratif karena perbuatannya adalah perbuatan melawan hukum penyalahgunaaan wewenang dan jabatan,” tegas Zubair saat ditemui skornews, (19/6).
Zubair manambahkan, kelakuan seperti Bendahara Setda ini yang menyebakan kas daerah tekor karena anggaran sudah dicairkan seluruhnya tapi tidak digunakan sesuai peruntukan yang menyebabkan pemda tetap menanggung utang padahal anggaran sudah dikeluarkan Badan Keuangan,” kata Zubair.
Diberitakan sebelumnya, Bendahara Setda mencairkan Rp 8,3 Miliar belanja honorarium rohaniawan. Lebih besar dari anggaran dalam APBD sebesar Rp 7,6 Miliar dan disalurkan hanya Rp 2,7 Miliar (tahap 1, Januari – April).
TA 2024, harusnya honorarium rohaniawan telah dibayarkan tahap ke-1. Tapi, anggarannya digunakan untuk menutup honor Tahun 2023 yang belum dibayar.
”Begitu saja terus kelakuan kalian, mengakali APBD. Harus ditelusuri, siapa saja yang menggunakan lebih Rp 4 Miliar hak rohaniawan tahun 2023 itu,” kata Zubair tegas. *awi