27 Sep 2025 | Dilihat: 1361 Kali

Tender Di ULP Hanya Omon-Omon?

noeh21
      

SKOR News, Polewali Mandar - Seluruh persyaratan tender di ULP yang wajib dipenuhi perusahaan (peserta tender), baik kelengkapan dokumen maupun syarat teknis, kualifikasi, tenaga ahli dan dukungan peralatan serta sederet syarat lainnya, hanya omon-omon "omong kosong".

 

Peserta tender, perusahaan pemenang yang dinilai Pokja ULP memiliki kualifikasi dan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan, ternyata tidak terlibat sama sekali dalam proses pekerjaan. Baik tenaga kerja, maupun peralatan serta seluruh sumber daya yang dimiliki perusahaan pemenang pekerjaan proyek di RSUD Hj. Andi Depu Kab. Polewali Mandar, TA. 2025.

 

Pemilik CV Barman, Muh. Nasir yang ditemui skornews  saat melintas di depan Warkop Gerbang Selatan Stadion, mengaku tidak terlibat dalam proses pekerjaan.

 

"Saya tidak terlibat dalam proses pekerjaan, perusahaan saya hanya dipinjam bapak Mustakim yang ingin mengikuti tender," kata Muh. Nasir (27/9/25).

Sementara itu, PPK kegitan yang bertugas mengawasi dan mengendalikan kontrak, seakan "tutup mata" terhadap pelaksana dan proses pekerjaan.

 

Tender di ULP, jelas menghilangkan peluang Pemerintah Daerah memperoleh SILPA sebesar-besarnya, dari selisih nilai HPS dan harga penawaran terendah.

 

Skornews melakukan penelusuran pemenang tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Polewali Mandar, TA. 2025. Umumnya, tender dimenangkan oleh penawar tertinggi. Biasanya, perusahaan yang nilai penawarannya di urutan paling terakhir yang akhirnya jadi pemenang yang berkontrak.

Sumber: LPSE Kab. Polman (screen shoot, Taggal 27/9/25)


Dua paket pekerjaan di RSUD Hj. Andi Depu. Yakni, Rehabilitasi Ruang Operasi dengan nilai HPS Rp 2,768 Miliar yang dimenangkan CV Barman dengan nilai penawaran Rp 2,766 Miliar. CV Barman adalah penawar tertinggi, berada diurutan terkahir dari 5 Peserta tender. Penawar terendah, CV Indonesia Timur Konstruksi sebesar Rp 2,576 Miliar.

 

Rehabilitasi Ruang Rawat Inap Kris, dengan nilai HPS sebesar Rp 1 Miliar. Dimenangkan, CV Arsyatama Jaya Konstruksi yang berada diurutan ke-9 (terkahir) dengan nilai penawaran tertinggi Rp 995,5 Juta. Penawar diurutan pertama adalah CV Celebes Plan, sebesar Rp 880 Juta.

 Sumber: LPSE Kab. Polman (screen shoot, Taggal 27/9/25)


Ahli pengadaan barang dan jasa, Setya Budi Arijanta dari Kontrak Hukum  Legal Tekno Digital Jakarta dalam rilisnya. Menjelaskan, perusahaan pemenang jangankan tidak terlibat dalam proses pekerjaan. Bahkan, dilarang mengalihkan (sub) sebagian pekerjaan (utama).

 

Pinjam meminjam Perusahaan melanggar tiga ketentuan:

 

Melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 (dan perubahannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Pasal 7, mengharuskan semua pihak yang terlibat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

 

Melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar, atau memberikan keterangan palsu sesuai Peraturan LKPP.

 

Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Putusan pengadilan sudah menanti untuk menghukum penyelenggara negara atau perusahaan yang melakukan penyimpangan dalam PBJ, termasuk pinjam meminjam bendera perusahaan lain. 

 

Pelaksana pekerjaan, Mustakim yang dikonfirmasi skornews (27/9/25). Belum memberikan tanggapan, hingga berita ini ditayangkan. *Awi