15 Okt 2021 | Dilihat: 480 Kali

Bareskrim Ungkap Perjudian Online Dan Hacker Akun Pemerintah

noeh21
      
SKOR News, Jakarta - Perkembangan Kasus Hacking Akun Pemerintah Untuk Iklan Judi Online Oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
 
Berawal dari pengungkapan adanya Ilegal akses dengan modus operandi menanamkan script atau backlink pada 55 website atau situs. Dari ke 55 website, diketahui 12 diantaranya adalah situs milik Pemerintah. 
 
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengamankan 2 orang di salah satu Apartemen di Jakarta barat, dengan inisial D dan GI. Pelaku berperan sebagai penanam script atau backlink disitus-situs yang dituju agar meningkatkan rating dan mempromosikan situs perjudian online
 
Dari hasil pengembangan, pada malam (13/10) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap perjudian online melalui website di Jakarta Utara dan mengamankan 19 orang yang masih dalam proses pemeriksaan.
 
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan Pasal 31 dan Pasal 32 UU ITE, Pasal 303 KUHP, dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU TPPU. Barang Bukti yang diamankan diantaranya Komputer, Telepon genggam untuk sambungan internet, buku tabungan, kartu ATM, token Internet Banking dari berbagai Bank. 
 
Total Tersangka yang diamankan ada 19 orang pengguna judi online dan 2 orang pelaku backlink . Seluruh tersangka masih dalam proses pemeriksaan, nanti akan didapatkan keterangan tentang jaringan-jaringan yang terkait.  Berdasarkan keterangan sementara para tersangka sudah melakukan aksinya sejak bulan Agustus. *Awi (s:divhumaspolri)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas