Opini
Oleh: Dr. Muslimin M.
Akademisi
ADA satu hal yang selalu menarik, setiap kali jabatan eselon II diumumkan di daerah. Termasuk, di Kab. Polewali Mandar.
Bukan, siapa yang dilantik. Melainkan, siapa yang tidak dilantik.
Di Polewali Mandar, beberapa hari lalu tahapan itu telah selesai. Asesmen dilakukan, panitia seleksi bekerja dan Tiga nama terbaik diumumkan. Kemudian, Bupati menetapkan satu nama pada setiap jabatan yang lowong.
Administrasi selesai, tetapi diskusi justru dimulai. Di ruang-ruang ASN, di warung kopi bahkan di media sosial. Pertanyaannya, hampir sama.
"Apakah asesmen benar-benar menentukan?".
Saya, tidak sedang mempertanyakan keputusan Bupati. Regulasi, memang memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memilih satu dari tiga nama yang direkomendasikan panitia seleksi.
Dan, yang saya pertanyakan adalah sesuatu yang lebih mendasar. Mengapa setiap pelantikan, selalu melahirkan pertanyaan yang sama?.
Kalau sebuah sistem, terus-menerus melahirkan keraguan. Mungkin yang perlu dievaluasi, bukan hanya hasilnya. Tetapi, kepercayaan terhadap sistem itu sendiri.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pengelolaan ASN harus berlandaskan sistem merit. Yakni kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas dan profesionalisme.
Dalam mekanisme pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, panitia seleksi memang menghasilkan beberapa kandidat terbaik dan keputusan akhir berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, memang politik hadir disana. Tetapi, politik itu diberi pagar dan pagar itu bernama sistem merit.
Guru Besar Administrasi Publik, Eko Prasojo. Sejak lama mengingatkan, bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar mengganti prosedur. Melainkan, mengubah budaya kekuasaan.
Sistem merit, dibangun untuk memutus rantai patronase yang selama puluhan tahun membuat promosi jabatan lebih ditentukan oleh kedekatan daripada kompetensi.
Kalimat, "memutus patronase" itu penting. Karena, disitulah sesungguhnya pertarungan terbesar birokrasi negara. Bukan pada asesmennya, bukan pula pada wawancaranya. Melainkan, pada keputusan terakhir.
Saya teringat era sebelum reformasi, jabatan sering dipersepsikan sebagai hadiah. Orang, lebih sibuk mencari kedekatan daripada meningkatkan kapasitas. Karena, yang terpenting adalah dikenal. Bukan, berkinerja.
Reformasi, kemudian datang membawa harapan, seleksi terbuka diperkenalkan, asesmen menjadi instrumen ilmiah. Negara mengeluarkan biaya besar, agar jabatan publik tidak lagi menjadi milik jaringan. Melainkan, milik ASN yang memiliki kemampuan.
Tetapi, sejarah mengajarkan satu hal. Bahwa mengubah aturan, jauh lebih mudah daripada mengubah budaya.
Guru Besar Kebijakan Publik, Agus Pramusinto. Pernah mengingatkan, bahwa tantangan terbesar sistem merit bukan berada pada regulasinya. Melainkan, pada konsistensi implementasinya.
Selama ruang diskresi pejabat politik tidak dijalankan secara akuntabel, persepsi publik akan terus menjadi ujian bagi profesionalisme birokrasi.
Kalimat itu, terasa sangat relevan saat ini. Sebab dalam politik, persepsi sering lebih berpengaruh daripada dokumen.
Ketika masyarakat mulai bertanya, "Apakah asesmen benar-benar menentukan?". Maka sesungguhnya yang sedang diuji, bukan hanya keputusan seorang kepala daerah. Bahwa, yang sedang diuji adalah kredibilitas sistem.
Saya, tentu tidak sedang mengatakan bahwa hasil pelantikan di Polewali Mandar tidak berdasarkan aturan. Saya, juga tidak sedang menyimpulkan bahwa pejabat yang dilantik itu tidak layak, tidak begitu juga.
Karena yang saya lihat, justru lebih besar daripada itu. Saya melihat, adanya jurang antara legalitas dan legitimasi.
Legalitas menjawab, apakah prosesnya sesuai aturan. Dan legitimasi menjawab, apakah publik mempercayai proses itu.
Keduanya, tidak selalu berjalan beriringan. Sebab. sebuah keputusan, bisa sah menurut hukum. Tetapi, tetap diperdebatkan karena gagal membangun kepercayaan.
Jika kita membaca sejarah lebih dari satu abad lalu, Max Weber menggagas birokrasi modern sebagai organisasi yang bekerja berdasarkan rasionalitas, kompetensi dan aturan. Bukan, berdasarkan hubungan personal, apalagi berdasarkan loyalitas politik.
Ironisnya, bahwa lebih dari seratus tahun setelah teori itu lahir. Banyak birokrasi di dunia termasuk Indonesia, justru masih terus bergulat dengan persoalan yang sama.
Bagaimana menjaga, agar politik tidak mengalahkan profesionalisme. Padahal, politik dan birokrasi sebenarnya tidak harus bermusuhan.
Politik, menentukan arah. Birokrasi, memastikan arah itu sampai kepada rakyat.
Masalahnya kemudian muncul, ketika politik tidak lagi memilih orang yang paling mampu menjalankan arah tersebut. Tetapi, lebih sibuk memastikan siapa yang paling nyaman diajak berjalan.
Kini, para pejabat baru itu telah dilantik. Perdebatan perlahan mungkin akan mereda. Tetapi, pekerjaan baru bagi yang dilantik dimulai dan para pejabat yang dilantik itu memikul tugas yang tidak ringan.
Bukan hanya memenuhi target kinerja, melainkan membuktikan kepada publik polman bahwa keputusan yang melahirkannya memang keputusan yang tepat.
Karena sejatinya, masyarakat tidak pernah bertanya siapa yang berada di peringkat pertama hasil asesmen.
Masyarakat, hanya bertanya satu hal. Apakah setelah pejabat baru dilantik, pelayanan menjadi lebih baik?.
Kalau jawabannya iya, maka semua keraguan akan gugur oleh kinerja. Tetapi, kalau yang berubah hanya nama di pintu kantor, sementara pelayanan tetap lamban, inovasi tetap mandek dan bahkan birokrasi tetap berjarak dengan rakyat, maka pertanyaan itu akan terus menghantui.
Untuk apa asesmen dilakukan?
Barangkali, disitulah letak ironi reformasi birokrasi kita saat ini.
Secara konsep, sistem merit telah berdiri tegak. Namun, dalam benak sebagian publik, sistem itu masih harus terus membuktikan bahwa di ujung asesmen yang benar-benar menang adalah kompetensi bukan sekadar politik. ***