Opini
Oleh: Dr. Muslimin M.
Akademisi
TULISAN ini adalah sebuah refleksi atas PermenPANRB Nomor 20 Tahun, 2025 dan masa depan sistem merit ASN. Dan tentu saja, tulisan ini tidak bermaksud menghakimi. Hanya, memberikan perspektif dari sudut pandang lain.
Beberapa waktu lalu, saya berbincang dengan seorang ASN yang baru saja menyelesaikan asesmen kompetensi. Wajahnya terlihat lega, dia merasa seluruh proses telah dijalani dengan sungguh-sungguh. Mulai dari psikotes, wawancara berbasis kompetensi, simulasi kepemimpinan, penelusuran rekam jejak, hingga diskusi kasus yang menguji cara berpikir strategis.
Berhari-hari, dia mempersiapkan diri dan percaya bahwa proses itu bukan sekadar formalitas. Melainkan, pintu menuju jenjang karier berikutnya.
Beberapa bulan kemudian, kami kembali bertemu kembali.
Saya, tidak lagi melihat optimisme yang sama. Dia hanya tersenyum tipis lalu berkata, "mas, ternyata hasil asesmen belum tentu menjadi hasil akhir".
Kalimat itu, pendek. Tetapi, cukup panjang untuk mengajak saya berpikir lebih jauh.
Apakah benar, kompetensi belum menjadi mata uang utama dalam birokrasi kita. Ataukah, persepsi itu lahir karena sebagian ASN belum memahami bahwa promosi jabatan, memang tidak hanya mempertimbangkan hasil asesmen?.
Pertanyaan itu membuat saya memilih, tidak tergesa-gesa menjawabnya. Namun, satu hal yang saya yakini bahwa persepsi seperti itu tidak boleh dibiarkan tumbuh, sebab birokrasi modern berdiri di atas kepercayaan.
Ketika aparatur mulai meragukan bahwa kerja keras, integritas dan kompetensi akan dihargai secara adil. Maka, sesungguhnya yang sedang terkikis bukan sekadar semangat individu. Melainkan, fondasi organisasi itu sendiri.
Ditengah situasi itulah, pemerintah menerbitkan PermenPANRB Nomor 20 Tahun, 2025. Tentang, Manajemen Talenta ASN.
Bagi sebagian orang, mungkin regulasi ini hanyalah perubahan administratif. Tetapi bagi saya, peraturan ini menyimpan pesan yang jauh lebih besar. Negara sedang berusaha mengatakan, bahwa jabatan publik tidak boleh lagi ditentukan semata-mata oleh senioritas, kedekatan, atau pertimbangan subjektif. Jabatan, harus menjadi puncak dari perjalanan kompetensi.
Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana, tetapi jawabannya sangat rumit. Mampukah, manajemen talenta benar-benar menaklukkan politik?.
Saya sengaja menggunakan kata menaklukkan, bukan menghilangkan. Sebab, politik tidak pernah bisa dihilangkan dari pemerintahan. Bahkan, dalam negara demokrasi yang paling mapan sekalipun, politik tetap menjadi sumber legitimasi kekuasaan. Presiden, dipilih melalui politik. Gubernur, dipilih melalui politik. Bupati dan wali kota, pun demikian.
Persoalannya, bukan ada atau tidak adanya politik. Persoalannya adalah, apakah politik menjadi penentu arah kebijakan atau justru berubah menjadi penentu siapa yang memperoleh jabatan.
Perbedaan itu, tampak sederhana. Tetapi, sesungguhnya menentukan masa depan birokrasi.
Dalam konteks administrasi publik, perdebatan ini telah berlangsung lebih dari Dua Abad. Salah satu konsep yang paling sering dibahas adalah, "spoils system". Istilah ini, lahir di Amerika Serikat pada abad ke-19 melalui ungkapan terkenal, "to the victor belong the spoils" Pemenang pemilu, merasa memiliki hak untuk membagikan jabatan pemerintahan kepada para pendukung politiknya.
Dalam sistem seperti itu, loyalitas menjadi mata uang yang paling mahal. Kompetensi, boleh saja dimiliki. Tetapi, kedekatan dengan kekuasaan kadang lebih menentukan.
Model ini, memang memberikan keuntungan jangka pendek bagi penguasa. Karena, seluruh birokrasi bergerak mengikuti agenda politiknya. Akan tetapi, sejarah menunjukkan bahwa spoils system juga melahirkan birokrasi yang rapuh. Setiap pergantian pemerintahan, diikuti pergantian pejabat secara besar-besaran.
Organisasi kehilangan memori kelembagaan, pelayanan terganggu dan tentu saja, profesionalisme menjadi korban pertama.
Kesadaran itulah, yang kemudian melahirkan merit system.
Melalui Pendleton Civil Service Reform Act tahun 1883, Amerika Serikat mulai mengubah cara pandangnya terhadap birokrasi. Jabatan publik, tidak lagi diperlakukan sebagai hadiah politik. Tetapi, sebagai amanah profesional yang harus diberikan kepada orang yang paling kompeten.
Prinsip inilah, yang kemudian menjadi fondasi birokrasi modern di berbagai negara. Termasuk, Indonesia.
Semangat tersebut tercermin dalam Undang-Undang ASN, reformasi birokrasi nasional, hingga akhirnya dipertegas melalui PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2025. Negara ingin memastikan, bahwa setiap ASN memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang melalui kompetensi, potensi, integritas dan kinerja.
Namun disinilah, saya melihat tantangan sesungguhnya. Bahwa, mengubah aturan jauh lebih mudah daripada mengubah budaya.
Max Weber, sosiolog Jerman yang dikenal sebagai bapak teori birokrasi modern, menjelaskan. Bahwa, birokrasi yang sehat harus dibangun diatas rasionalitas, profesionalisme, pembagian tugas yang jelas dan promosi berdasarkan kompetensi. Menurut Weber, birokrasi justru kehilangan legitimasi, ketika jabatan diberikan atas dasar hubungan pribadi.
Sebaliknya, Dwight Waldo mengingatkan bahwa birokrasi tidak pernah benar-benar steril dari politik. Administrasi publik, menurutnya selalu bekerja dalam lingkungan politik karena birokrasi adalah alat negara, untuk menjalankan kebijakan yang lahir dari proses demokrasi.
Dua pandangan itu, tampaknya sedang bertemu dalam birokrasi Indonesia hari ini.
Kita, membutuhkan pemimpin politik yang mampu mewujudkan visi pembangunan. Tetapi, kita juga membutuhkan birokrasi yang profesional dan berani mengatakan benar ketika benar, serta salah ketika salah. Disinilah, keseimbangan itu diuji.
PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2025, sebenarnya telah mencoba membangun pagar yang cukup kokoh. Melalui profil talenta, asesmen kompetensi, talent pool dan rencana suksesi, ruang subjektivitas dipersempit.
Pilihan politik tetap ada, tetapi tidak lagi bebas. Idealnya, bahwa pemimpin memilih dari sekumpulan ASN terbaik yang telah dibuktikan kualitasnya melalui proses yang objektif.
Lalu, muncul pertanyaan berikutnya, apakah jabatan benar-benar diberikan kepada orang yang paling layak?.
Pertanyaan inilah, yang sesungguhnya menjadi ujian terbesar PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2025.
Saya melihat, regulasi ini bukan sekadar mengatur prosedur pengelolaan talenta ASN.
Lebih dari itu, bahwa regulasi ini sedang berusaha membangun sebuah budaya baru. Budaya yang ingin menggeser cara berpikir birokrasi, dari siapa yang dekat menjadi siapa yang tepat.
Perubahan cara berpikir inilah yang sesungguhnya, paling sulit.
Mengubah struktur organisasi, bisa dilakukan melalui satu keputusan dan mengubah regulasi bisa dilakukan melalui satu tanda tangan. Tetapi, mengubah budaya membutuhkan keteladanan.
Bahwa, pemimpin tidak hanya diuji oleh keberaniannya mengambil keputusan. Pemimpin akan diuji, oleh keberaniannya mengambil keputusan yang benar. Meskipun, tidak selalu menguntungkan secara politik.
Saya memahami, bahwa setiap kepala daerah memiliki beban politik. Mereka dipilih melalui proses demokrasi yang panjang, membawa janji kepada masyarakat, lalu dituntut menunjukkan hasil dalam waktu yang terbatas.
Tidak ada pemimpin yang ingin gagal, namun justru karena itulah pemimpin membutuhkan birokrasi yang kuat.
Jim Collins dalam bukunya Good to Great, memperkenalkan konsep "the right people on the bus". Sebelum menentukan kemana organisasi akan dibawa, seorang pemimpin harus memastikan bahwa orang-orang yang berada di dalam organisasi, adalah orang yang tepat.
Collins, tidak berbicara tentang kedekatan pribadi. Tetapi tentang kapasitas, karakter dan kompetensi.
Saya kira, pesan itu sangat relevan bagi birokrasi kita saat ini.
Bahwa keberhasilan seorang kepala daerah, tidak hanya ditentukan oleh kecemerlangan visinya. Karena keberhasilan itu juga, ditentukan oleh keberaniannya mempercayakan pelaksanaan visi tersebut kepada orang-orang yang memang memiliki kemampuan terbaik.
Oleh sebab itu, saya tidak pernah melihat sistem merit sebagai ancaman bagi politik. Pun sebaliknya, saya melihat sistem merit sebagai pelindung politik itu sendiri.
Politik, akan memperoleh legitimasi yang lebih kuat. Ketika, masyarakat melihat bahwa jabatan publik diisi oleh orang-orang yang kompeten. Kepercayaan itu, tidak lahir dari banyaknya slogan reformasi birokrasi. Tetapi, dari pengalaman nyata masyarakat ketika berhadapan dengan pelayanan pemerintah.
Masyarakat tidak pernah bertanya, berapa nilai hasil assessment seorang pejabat. Masyarakat hanya bertanya, mengapa izin masih lambat, mengapa sekolah belum berkualitas, mengapa rumah sakit belum memberikan pelayanan yang memuaskan dan mengapa kemiskinan masih sulit diturunkan.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu, tidak cukup diberikan melalui pidato. Sebab, harus dijawab melalui kualitas birokrasi. Dan kualitas birokrasi, selalu dimulai dari kualitas orang-orang yang memimpinnya.
Saya berharap, PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2025 menjadi lebih dari sekadar regulasi, harus menjadi titik balik. Titik, ketika ASN kembali percaya. Bahwa, kompetensi memiliki harga.
Titik ketika, pemimpin merasa bangga memilih orang terbaik. Bukan sekadar, orang yang paling dekat dan ketika birokrasi tidak lagi menjadi arena kompromi kepentingan. Melainkan, ruang pengabdian bagi orang yang memiliki kapasitas dan integritas.
Saya percaya, bahwa politik tidak akan pernah hilang dari pemerintahan. Dan memang, tidak perlu dihilangkan. Sebab, yang harus dijaga adalah, agar politik tidak kehilangan kebijaksanaan dan birokrasi tidak kehilangan profesionalismenya.
Negara yang kuat, bukanlah negara yang berhasil menyingkirkan politik dari birokrasi. Negara yang kuat, adalah negara yang berhasil membimbing politik dengan merit dan menegakkan merit dengan integritas.
Disitulah, saya melihat makna sesungguhnya dari manajemen talenta itu. Bukan, sekadar mengisi jabatan.
Tetapi, menjaga harapan bahwa di negeri ini seseorang masih dapat mencapai puncak pengabdian. Bukan, karena siapa yang dikenalnya. Melainkan, karena apa yang telah dikerjakannya untuk bangsanya.
Mungkin, itulah reformasi birokrasi yang sesungguhnya.
Sunyi, perlahan dan kadang tidak menjadi berita utama. Namun dari sanalah, kepercayaan kepada negara dibangun, satu keputusan yang adil, satu promosi yang objektif dan satu pemimpin yang berani memilih kompetensi diatas kepentingan. ***