SKOR News, Jakarta - Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp 20,4 Miliar terkait pengungkapan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Uang tersebut diperoleh saat dilakukan penangkapan terhadap JS selaku pendana dari pinjaman online ilegal dengan kedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB) serta Ketua Koperasi berinisial SR dan MDA.
"Uang senilai Rp 20,4 Miliar disita melalui rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama serta uang Rp 11 Juta dari rekening yang sama. Dari tersangka SR disita satu unit ponsel," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si. (25/10). *Wahyu (s:polri)