21 Jul 2021 | Dilihat: 735 Kali

Penyimpangan Prosedur Alih Status Pegawai KPK

noeh21
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih
      
SKOR News, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan hasil temuan Korektif terjadinya maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah menerima laporan dari Tim “Advokasi Selamatkan KPK” terkait dugaan penyimpangan prosedur asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK hingga penetapan hasil asesmen. 



Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa berdasarkan kewenangan Ombudsman RI, Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. 

“Dalam kerangka pemeriksaan, Ombudsman menelaah berbagai dokumen dan meminta keterangan Pihak Terlapor (KPK dan BKN) dan Pihak Terkait (Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian PAN-RB). Adapun fokus pemeriksaan adalah perihal penyusunan regulasi, proses pelaksanaan dan penetapan hasil dari asesmen TWK,” terang Robert, (21/7/21).

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan tindakan inkompetensi dalam proses seleksi hingga penetapan hasil.



Berikut penyimpangan prosedur yang terjadi pada tahapan:

Tahapan Pembentukan kebijakan (Dasar Hukum), pada saat pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir yang dihadiri oleh Pimpinan K/L yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang- undangan serta tidak menyebarluaskan informasi rancangan peraturan KPK.

Penyalahgunaan wewenang pada penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut.

Tahapan Pelaksanaan Asesmen TWK, BKN tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen TWK

Tahapan Penetapan Hasil, Ketua KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021.



Pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021.

Pengabaian Menteri PANRB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, 5 (lima) Pimpinan KPK, Ketua KASN dan Kepala LAN terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021.

Penyalahgunaan wewenang Menteri PANRB, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KASN & Kepala LAN terkait kepastian status Pegawai KPK dan hak untuk mendapatkan perlakukan yang adil dalam hubungan kerja.



Berkenaan dengan hal tersebut, Ombudsman RI menyampaikan tindakan korektif kepada KPK dan BKN, sebagai berikut.

Pimpinan dan Sekjen KPK:
​​​​​Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan asesmen TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.

Hasil asesmen TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 (tujuh puluh lima) pegawai KPK yang dinyatakan TMS.

Terhadap Pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020, Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, Penyataan Presiden Jokowi pada tanggal 17 Mei 2021,  serta maladministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2021, proses pelaksanaan asesmen TWK dan penetapan hasil asesmen TWK sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, maka terhadap 75 (tujuh puluh lima) Pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.

Kepala BKN
Dalam rangka perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian di masa yang akan datang, BKN agar menelaah aturan dan menyusun Peta Jalan (roadmap) berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN.

Presiden
Ombudsman RI juga memberikan saran kepada Presiden RI berdasarkan amanat Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik.

Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN, perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 (tujuh puluh lima) Pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum-HAM serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik

Presiden melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan (road map) manajemen kepegawaian, khususnya ihwal
mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan. 

Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM Aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku. *Rizki


 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas