SKOR News, Jakarta - BKN Tolak permohonan pembukaan blokir Pemprov. Sulawesi Barat terhadap layanan digital akses kepegawaian. Permohonan itu disampaikan Sekda Prov. sulbar ke BKN melalui surat Tertanggal, 20 Maret dan kunjungan langsung Sekprov, Junda Maulana ke Kantor BKN Tanggal, 31 Maret 2026.
BKN menolak permohonan Pemprov. Sulbar itu dan baru akan membuka blokir, setelah Gubernur menata kembali pengisian jabatan maupun mengembalikan ke jabatan semula atau setara bagi ASN yang telah diberhentikan dari jabatan yang melanggar ketentuan.
"Tidak perlu menunggu langit runtuh untuk melakukan perubahan yang membawa kebaikan bagi organisasi maupun pembinaan bagi ASN. Bukan, perubahan yang menimbulkan kegaduhan berdasarkan kewenangan semata, dengan mengabaikan regulasi serta kearifan seorang pemimpin yang bertanggungjawab membina anak buahnya," terang Deputy Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Hardianawati dalam rilisnya, (7/4).
Hardianawati menyampaikan hal tersebut dengan gaya bahasa Sarkasme (sindirian) atas pernyataan Gubernur Sulawesi Barat sebelumnya, yang menyatakan meski "langit runtuh", Ia tidak akan mengembalikan ASN yang telah dilantik. Artinya, ASN yang telah di nonjobkan tanpa prosedur itu, tidak akan dikembalikan ke posisi semula. Sebagaimana sanksi dari BKN yang memblokir Pemprov. Sulbar ke layanan digital akses kepegawaian, hingga ASN yang dicopt dikembalikan ke jabatan semula, atau jabatan yang setara.
Direktur WASDAL I BKN, Andi Anto juga membantah pernyataan Sekprov. Sulbar, Junda Maulana di media yang mengatakan tidak benar 95 ASN yang dicopot dari jabatannya. Tapi, 48 orang, itupun telah mendapat izin dan Pertek BKN.
"Data pelanggaran NSPK dalam penataan jabatan Pemprov. Sulbar berjumlah 95 orang, angka itu merupakan data yang disampaikan BKPSDM ke BKN terhadap pemberhentian dari jabatan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Gubernur, belum pernah mengajukan usul pemberhentian atau penyetaraan jabatan ke BKN. Dan, BKN tidak pernah mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) ataupun rekomendasi pemberhentian dari jabatan terhadap ASN yang terdampak perampingan organisasi.