18 Apr 2024 | Dilihat: 569 Kali

APDESI: Tidak Wajib, Nota Dinas Bupati Boleh Tidak Dilaksanakan

noeh21
Foto: Sekretaris APDESI, Hasbi Rukman
      

SKOR News, Polewali Mandar - Merespon pemberitaan sebelumnya terkait diharuskannya Kepala Desa mengikuti Bimtek Pelayanan Pencatatan Sipil di Makassar, Sekretaris APDESI, Hasbi Rukman mengatakan bahwa Kepala Desa tidak diwajibkan mengikuti.

Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kab. Polman menjelaskan, sudah ada penyampaian awal bahwa kegiatan ini sifatnya tidak wajib. 

"Boleh diikuti bagi Kades yang ingin meningkatkan pelayanan adminduk yang lebih maksimal saja di Desanya," terang Hasbi kepada skornews, (18/4).

Pengamat kebijakan publik, Arifiandi, SIP. M.Hum. saat dihubungi skornews di Jakarta menjelaskan kalau sifatnya tidak wajib harusnya tidak usah menggunakan Nota Dinas (Surat Dinas), cukup himbauan saja di group Kepala Desa.

"Kasihan itu Kop Surat Bupati, stempel dan tandatangan Bupati jika Surat Dinasnya bisa diindahkan," terang Arifiandi, (18/4).

Arifiandi menambahkan, setiap Kepala Desa pasti juga ingin meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan di Desanya. 

"Jadi, kalimat Sekretaris APDESI itu terkesan tendensius jika mengatakan tidak diwajibkan, hanya untuk Kepala Desa yang mau meningkatkan pelayanan Adminduk di Desanya saja silahkan ikut," kata Arifiandi.

Sesuai Surat Dinas Bupati tertanggal, 16 April 2024. Bimtek yang diadakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu sedianya akan dilaksanakan pada tanggal, 22 April 2024 di salah satu Hotel Berbintang di daerah elit Panakkukang Mas, Kota Makasar. *Awi

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas