18 Sep 2022 | Dilihat: 870 Kali
Perbup Gelembungkan Uang Harian Perjadin, Zubair: Bupati Harus Tanggungjawab
Ketua umum LKPA, Zubair saat orasi di depan kantor Inspektorat, (15/9)
SKOR News, Polman - lebih Rp 4 Miliar penggelembungan uang harian Perjalanan Dinas (Perjadin) Kab. Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat, TA 2021 kini mulai disorot sejumlah aktivis anti korupsi.
LKPA pada (15/9) telah memulai dengan menggelar domonstrasi menyampaikan aspirasinya serta meminta audiensi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) yang diterima langsung Kajari.
Ketua Umum LKPA, Zubair dalam orasinya di Kantor Inspektorat menyoroti perilaku pemerintah melegalkan penggelumbungan uang harian perjadin dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) No. 13 Tahun 2021, padahal besaran uang harian perjadin telah diatur dalam Perpres No. 33 Tahun 2020.
Perbedaan besaran uang harian perjadin antara Perpres dan Perbup itu menyebabkan pembengkakan pengeluaran dan membebani APBD TA 2021 lebih dari Rp 4 Miliar.
Inspektorat adalah OPD terbanyak menghabiskan uang harian perjadin, lebih dari Rp 1 Miliar.
Aktivis LKPA, Zubair meminta Aparat Penegak Hukum menenlusuri dokumen perjalanan dinas, agar diketahui benar tidaknya perjalanan dinas dilaksanakan karena pada saat itu sedang maraknya wabah pandemi covid-19.
"Itu gampang saja, dicek SPPD, dokumen (foto, laporan) dan apa output/manfaat perjalanan dinas itu untuk Kab. Polman," terang Zubair, (18/9).
Zubair mengatakan, saat ini Perbup 13/2021 itu telah direvisi. Artinya, penggunaan Rp 4 Miliar APBD itu melanggar aturan dan harus dikembalikan ke kas daerah.
"Bupati yang menandatangani Perbup itu harus bertanggungjawab, saya akan terus demo dan melaporkannya kalau perlu sampai di Jakarta," tegas Zubair. *Awi