SKOR News, Polman - Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol PP), Kab. Polewali Mandar. Menggelar, "Sosialisasi Pembinaan Pengawasan Dan Penyuluhan Pemberantasan Perederan Cukai Rokok Ilegal" di Ruang Pola Kantor Bupati Polman, (17/9).

Satpol PP menghadirkan jajaran pejabat dari Kantor Wilayah Bea Cukai Pare-Pare, Satpol PP Prov. Sulawesi Barat, Bapenda, Dinas PMPTSP, Polres Polman, Kodim 1402/Polman, BNNK Polman, PPNS Kab. Polman. Serta, pelaku usaha penjualan rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Polman Arifin Halim dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada peserta terkait dengan dampak rokok ilegal.
"Sosialisasi digelar untuk mengedukasi masyarakat, agar dapat membedakan rokok ilegal dan legal dan menjaga penerimaan negara dari rokok." jelas Arifin Halim.

Wakil Bupati Polman, Hj. Andi Nursami Masdar. Menyampaikan, laporan dari satpol PP terkait peredaran rokok ilegal berdampak pada penerimaan negara yang tentu berdampak ke daerah. Khususnya, dalam sektor pembangunan infrastruktur karena kita ketahui salah satu sumber pendapatan negara adalah cukai rokok," Tutur Hj. Andi Nursami Masdar.

Pelaku usaha penjualan rokok ilegal mempertanyakan lolosnya distribusi dari Pulau Jawa dan baru melakukan operasi penertiban di toko-toko penjual yang merugikan pelaku usaha kecil. Selain itu, kenapa hanya menertibkan rokok ilegal dengan merk tertentu.

Pihak Bea Cukai, menjawab. Bahwa arsitek penegakan hukum berawal dari adanya informasi (inteligent) yang diterima, kemudian dilakukan penyelidikan dan penindakan, penelitian dugaan, administrastif atau pidana. Lalu, dilakukan pinyidikan atau pemulihan administratif dan penyelesaian perkara. *Awi