06 Ags 2025 | Dilihat: 1860 Kali

Penyidik SATPOL PP Periksa Kelengkapan Ijin BIG

noeh21
PPNS Yusuf, SH (tengah) bersama Manager BIG Irwan (ketiga dari kiri) bersama sejumlah staf penyidik SATPOL PP Kab. Polman
      

SKOR News, Polman || Sulbar - Gerakan cepat SATPOL PP Kab. Polman merespon isu adanya usaha terselubung BIG Resto&Cafe. Kasatpol PP, Arifin Halim langsung menurunkan penyidiknya, Yusuf dan sejumlah anggota penyidik lainnya (6/7), untuk memeriksa kelengkapan dokumen perizinan pelaku usaha, PT Kita Bersama Perkasa.

 

Hasil pemeriksaan Penyidik SATPOL PP. Menemukan, BIG tidak memiliki ijin Penjualan dan Bar Minum (tempat minum) minuman Golongan B dan C  (minuman beralkohol nerkadar tinggi).

 

Pelaku Usaha BIG, hanya punya ijin usaha SKPL-A (minuman beralkohol Gol. A, berkadar rendah) usaha Restoran, Minuman Cafe dan Karaoke.

Dokumen perizinan yang dimiliki BIG Resro&Cafe, adalah ijin usaha penjualan minuman golongan A (alkohol Gol. A)


Penyidik SATPOL PP kemudian menerangkan sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang yang dilanggar BIG Resto&Cafe.

 

Yusuf juga menerangkan konsekuensi hukumnya kepada Manager BIG, Irwan dan mengatakan sewaktu-waktu dapat menutup sementara operasional BIG. Hingga, BIG mengurus dan memiliki seluruh perizinan sesuai usaha yang dijalankan.

 

"Kami sampaikan kepada managemen BIG untuk segera melengkapi izin sesuai usahanya," tegas Yusuf.

 

Manager BIG, Irwan setuju dan menerima temuan Penyidik SATPOL PP dan menyatakan untuk segera mengurus kelengkapan perizinan dan meminta untuk diberi kebijakan tetap menjalankan usahanya. 

 

PPNS SATPOL PP memberikan waktu paling lama Satu Bulan dan menyampaikan progres pengurusan izinnya ke SATPOL PP. Namun, Yusuf juga menegaskan dapat melakukan penutupan sementara sewaktu-waktu jika tidak ada laporan progres usaha mengurus perizinan dimaksud. *Awi