24 Sep 2025 | Dilihat: 1128 Kali

Dewan Pendidikan Soroti Mutasi Kepsek Pelaksana DAK Revitalisasi

noeh21
Anggota Dewan Pendidikan Kab. Polewali Mandar, Muh. Sukri (kanan)
      

SKOR News, Polewali Mandar - Dewan Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar memberi sorotan tajam terhadap kebijakan Kepala Dinas Pendidikan, memutasi Kepala Sekolah (Kepsek) yang sedang bertugas sebagai KPA/PPK pelaksana pekerjaan DAK Revitalisasi Pendidikan.

 

Wakil Sekretaris Dewan Pendidikan, Muh. Sukri yang juga Dosen di sejumlah Kampus itu menilai, Kepala Sekolah yang sedang bertugas sebagai KPA/PPK tidak boleh dipindahkan ke sekolah lain, sebelum pekerjaan selesai. Agar, proses pekerjaan tidak terganggu.

 

Kepala Sekolah yang ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengelolaan DAK Revitalisasi. Secara prinsip tatakelola, pejabat yang tengah memegang tanggungjawab anggaran, tidak boleh dipindahkan ke sekolah lain sebelum pekerjaan rampung.

 

“Pemindahan kepala sekolah ditengah proses pekerjaan proyek, berpotensi melahirkan permasalahan hukum, mengacaukan pertanggungjawaban, bahkan bisa membuka celah mal-administrasi,” tegas Muh. Sukri.

 

Kadis Pendidikan Kab. Polman, Andi Rajab diduga mengeluarkan kebijakan itu berdasarkan "kebencian" pada Kepsek  tertentu. Karena, intervensi "penyelundupan" kontraktor pelaksana pekerjaan diabaikan Kepsek penerima bantuan DAK Revitalisasi Fasilitas Pendidikan dari Kemendikdasmen.

 

Muh. Sukri menilai, kebijakan pergeseran Kepala Sekolah perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, kepala sekolah bukan sekadar pejabat administratif. Melainkan, penggerak utama mutu pendidikan. Karena itu, setiap kebijakan terkait pengangkatan, penempatan, maupun pemberhentian harus berbasis profesionalitas, bukan sekadar “like and dislike” Kepala Dinas Pendidikan.

 

Stop Kebijakan Suka dan Tidak Suka

 

Dewan Pendidikan juga menyoroti pola pengangkatan, penempatan, maupun pencopotan kepala sekolah yang masih diwarnai faktor subjektif. Praktik yang hanya bertumpu pada selera pimpinan, dinilai bertentangan dengan prinsip meritokrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

 

“Kepala sekolah tidak boleh jadi korban eksperimen kebijakan yang tidak berbasis aturan. Jika didasari suka dan tidak suka, maka yang dikorbankan adalah motivasi guru dan mutu pendidikan di sekolah,” ungkap anggota Dewan Pendidikan, Muh. Sukri

 

Transparansi Data Plt. Kepala Sekolah

 

Poin selanjutnya yang disoroti adalah, transparansi data Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah. Dewan Pendidikan meminta agar Dinas Pendidikan menyampaikan:

 
  1. Daftar Plt Kepala Sekolah beserta jabatan di sekolah asalnya
  2. Daftar Plt. Kepala Sekolah yang sudah dikembalikan ke sekolah asal, serta
  3. Mekanisme evaluasi yang digunakan dalam penetapan Plt.
 

Menurut Dewan Pendidikan, data ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen kontrol publik agar kebijakan pendidikan di Polewali Mandar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

 

Pendidikan Harus Bebas dari Kepentingan Sempit

 

Dewan Pendidikan menegaskan bahwa keberlangsungan kebijakan pendidikan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan birokratis yang sempit. Kepala sekolah sebagai ujung tombak pendidikan harus ditempatkan secara proporsional dengan mempertimbangkan aspek kinerja, kebutuhan sekolah, dan visi peningkatan mutu pendidikan daerah.

 

“Jika tata kelola pendidikan tidak dibenahi, maka yang dirugukan bukan hanya Guru. Tetapi, generasi muda Polewali Mandar,” pungkas Anggota Dewan Pendidikan, Muh. Sukri saat ditemui skornews di Warkop Gerbang Selatan (Gersel) Stadion S. Mengga, Kab. Polman. (23/9). *Awi