Oleh: Dr. Muslimin M.
Akademisi
ENAM Kabupaten di Sulawesi Barat, kini kembali mendapatkan layanan administrasi ASN. Setelah, berbulan-bulan terkunci.
Tetapi, masih ada Satu pintu, masih tertutup. Pintu itu adalah, layanan ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Pada Tanggal, 28 Juli lalu. Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menyatakan layanan ASN Enam Kabupaten sudah dibuka. Tapi, untuk Pemerintah Provinsi Sulbar. Pintu itu, belum dibuka.
Masih ada syarat, yang harus dipenuhi. Disinilah persoalannya, menjadi menarik.
Hal ini, tentu bukan lagi sekadar soal sebuah aplikasi yang bisa dibuka atau ditutup. Sebab, dibalik layanan ASN itu, ada manusia.
Ada pegawai yang menunggu kenaikan pangkat, menunggu mutasi, menunggu pengangkatan. Bahkan, ada yang menunggu kepastian karier setelah bertahun-tahun bekerja sebagai ASN.
Karenanya, ketika sebuah layanan kepegawaian diblokir. Maka, yang sesungguhnya ikut terkunci bukan hanya sistem digitalnya. Karier manusia, juga ikut tertahan.
BKN sendiri, sebelumnya menjelaskan. Bahwa, pemblokiran dilakukan karena adanya persoalan penataan jabatan ASN di lingkungan Pemprov Sulbar. Yang katanya tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). BKN meminta, adanya penataan kembali terhadap pejabat yang terdampak.
Saya kira, BKN punya alasan masuk akal. Namun, pemerintah daerah juga memiliki alasan lain.
Dan diantara Dua alasan itulah, ASN berada.
Para ASN itu tidak ikut mengambil keputusan, tidak ikut menandatangani kebijakan dan mutasi.
Mereka hanya bekerja, masuk kantor menjalankan pemerintahan, melayani masyarakat, mengurus administrasi. Bahkan, merawat pasien. Namun, ketika terjadi persoalan pada level kebijakan. Maka, para ASN itu ikut merasakan akibatnya.
Disinilah kita perlu berhenti sejenak, merenungi.
Apakah penegakan meritokrasi, harus selalu menghasilkan korban administratif?.
Pertanyaan ini, penting. Sebab, negara memang harus tegas terhadap pelanggaran aturan ASN.
Tanpa aturan, birokrasi akan kembali menjadi arena suka dan tidak suka. Jabatan menjadi hadiah, mutasi dinggap hukuman, promosi bisa jadi balas jasa. Dan ujungnya, karier ASN tidak lagi ditentukan oleh kompetensi.
Penegakan aturan, harus mempunyai satu wajah lain. Yakni, perlindungan terhadap ASN yang tidak bersalah.
Jangan sampai, kesalahan pada level pengambil kebijakan. Membuat pegawai yang berada dibawahnya, kehilangan hak-hak administratif.
Karena meritokrasi, bukan hanya soal siapa yang boleh menduduki jabatan. Meritokrasi, sebetulnya tentang bagaimana negara memperlakukan manusia didalam birokrasi secara adil.
Saya justru melihat, keputusan BKN membuka layanan Enam Kabupaten sebagai sebuah sinyal positif.
Artinya, bahwa pintu dialog masih terbuka dan persoalan ini sebenarnya tidak harus berakhir sebagai pertarungan antara pusat dan daerah. Sebab yang dibutuhkan, adalah jalan keluar.
Pemprov. membenahi apa yang harus dibenahi, BKN memastikan apa yang harus dipastikan. Dan ASN, mendapatkan kembali kepastian kariernya. Sebab, birokrasi tidak boleh terlalu lama hidup dalam ketidakpastian.
Pemerintahan membutuhkan energi untuk bekerja, bukan untuk terus menerus berdebat tentang siapa yang paling benar.
Sebetulnya, kita rakyat tidak terlalu peduli siapa yang menang dalam pertarungan administratif ini. Rakyat, hanya ingin pemerintah bekerja. Dan termasuk ASN, hanya ingin satu hal yang sederhana. Yakni, bagaimana bekerja dengan tenang, berkarier dengan adil dan mendapatkan kepastian dari negara yang mereka layani.
Mungkin sudah waktunya pintu itu dibuka, tentu saja bukan karena BKN kalah atau karena Pemprov menang. Melainkan, karena birokrasi Sulawesi Barat harus kembali bekerja.
Saya dan kita semua warga Sulbar umumnya, tentu saja memiliki pengharapan yang tinggi. Agar, ASN Sulbar segera mendapatkan kembali kepastian itu.
Karena negara tidak boleh terlalu lama membuat orang-orang yang mengabdi kepadanya, hidup dalam penantian.
Pintu birokrasi boleh dikunci, untuk pelanggaran. Tetapi, jangan sampai pintu itu ikut terkunci bagi ASN yang hanya ingin bekerja dengan benar.***