SKOR News, Sulbar - Blokir layanan ASN Enam Kabupaten, telah dibuka BKN. Apa kabar, ASN Pemprov. Sulawesi Barat?.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka belum menunjukkan tanda-tanda melaksanakan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengembalikan ASN yang didemosi tanpa sebab ke jabatan semula. Atau, jabatan setara.
Mungkin, Gubernur menunggu sampai "langit runtuh". Seperti, penyataannya waktu itu. Entah, itu cuma penyataan "candaan" atau justru sinyal ketegasan. Bahwa, keputusannya tidak akan berubah.
Pengamat komunikasi politik dari MLC Sulbar, Syaifuddin, SH. MH. mengatakan, jika Gubernur Sulbar tetap tidak mau melaksanakan saran dan rekomendasi BKN. Artinya, ASN Pemprov. dan rakyat Sulbar harus menunggu momentum pemilihan Gubernur untuk mendapatkan keadilan dan haknya. Tidak perlu menunggu, langit runtuh.
Blokir layanan kepegawaian yang dilakukan BKN, bukanlah hukuman politik. Itu adalah peringatan, bahwa birokrasi memiliki aturan yang tidak boleh diterobos, siapa pun kepala daerahnya. Sistem merit, lahir agar jabatan tidak lagi direduksi seolah seperti hadiah kekuasaan.
Keputusan BKN membuka kembali layanan Enam Kabupaten, bukanlah akhir cerita. Justru, ini awal dari pertanyaan yang lebih besar.
Apakah, kita benar-benar sudah belajar. Bahwa, birokrasi harus dijaga dari kepentingan politik.

Ketua DPRD Sulawesi Barat menitikkan air mata (bahagia). Ketika, Kepala BKN mengumumkan bahwa blokir layanan ASN untuk Enam Kabupaten di Sulawesi Barat resmi dibuka.
Ketua DPRD, Amalia Aras. Mungkin, kembali menangis (sedih). Karena, ternyata blokir akses kepegawaian masih terus berlanjut untuk Pemrov. Sulawesi Barat.
Akademisi, Dr. Muslimin mengatakan. Bahwa, dibalik setiap keputusan administrasi negara, selalu ada ASN yang ikut menanggung akibatnya.
Dr. Muslimin menegaskan, selama ini kita sering menganggap urusan kepegawaian hanyalah soal mutasi, promosi dan kenaikan pangkat. Padahal bagi seorang ASN, administrasi adalah kepastian hidup. Ketika layanan diblokir, bukan hanya dokumen yang berhenti diproses. Harapan ikut tertunda, karier menggantung, pun semangat bekerja perlahan memudar.
"Dan yang lebih menyedihkan banyak ASN sesungguhnya tidak pernah ikut mengambil keputusan yang menyebabkan persoalan itu muncul. ASN itu hanya berada di ujung rantai birokrasi dan menerima akibat dari keputusan yang dibuat di meja kekuasaan," tutur Dr. Muslimin.
ASN, tidak butuh belas kasihan. Melainkan, kepastian hukum. Hukum, tidak boleh tunduk.
Dr. Muslimin mengatakan, ada satu kebiasaan yang hampir selalu berulang setiap kali kepala daerah baru dilantik. Bahwa, yang berganti bukan hanya arah kebijakan. Tetapi, wajah-wajah birokrasi.
Meja kerja berpindah, kursi bergeser, jabatan berubah. Tidak sedikit pejabat kehilangan posisi, sebelum sempat membuktikan kemampuannya. Dan yang datang sering bukan karena lebih kompeten. Melainkan, karena dianggap lebih dekat.
Disinilah, akar persoalan yang sesungguhnya.
Blokir layanan ASN oleh BKN, bukan sekadar sengketa administrasi. Bisa jadi, ini adalah cermin bahwa sistem merit kita masih terus diuji oleh tarik-menarik kepentingan politik. Padahal, birokrasi dibangun untuk melayani negara, bukan melayani penguasa.
Kepala daerah memang memiliki hak melakukan penataan organisasi, namun hak itu bukan cek kosong. Hak itu dibatasi oleh hukum, etika administrasi dan prinsip profesionalisme.
Ketika batas itu, dilampaui. Maka, negara melalui BKN hadir sebagai pengingat bahwa tidak ada kekuasaan yang berada di atas aturan.
"Saya justru mengapresiasi sikap Kepala BKN yang tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga menawarkan jalan keluar. Mengembalikan pejabat ke jabatan semula atau menempatkannya pada jabatan yang setara. Hal ini menunjukkan, bahwa tujuan hukum bukanlah mempermalukan pemerintah daerah. Tujuannya, adalah memulihkan keadilan," terang Dr. Muslimin. *Aswan